Breaking

18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional, Pemerintah Tetapkan Sebagai Cuti Bersama melalui SKB 3 Menteri

MALANG – Pemerintah Indonesia melalui Wamensesneg Juri Ardiantoro, berencana menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional pada Jumat (01/08/2025) di kompleks Istana Kepresidenan.

Namun, hasil rapat koordinasi memutuskan bahwa tanggal 18 Agustus bukan merupakan hari libur nasional, melainkan ditetapkan sebagai cuti bersama.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PANRB.

SKB 3 menteri itu sudah ditandatangani dan tertuang dalam Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025,” tulis keterangan surat tersebut.

Selain tanggal 18 Agustus, pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Kelahiran Yesus Kristus.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur