Breaking

61 Emiten Dibekukan! Geger Bursa Efek Indonesia!

Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat geger pasar modal dengan tindakan tegasnya. Sebanyak 61 emiten resmi dihentikan sementara perdagangan sahamnya atau disuspensi.

Penyebabnya? Keengganan mereka membayar biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) tahun 2025 tepat waktu. Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi BEI.

BEI menetapkan aturan wajib bayar di muka untuk biaya pencatatan tahunan, berlaku Januari hingga Desember dan harus diterima paling lambat akhir Januari.

Baca juga : Gejolak Global: Nasib Rupiah di Tangan Trump?

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, berlaku untuk semua emiten di papan utama, pengembangan, dan akselerasi. Keterlambatan berujung sanksi denda sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H, yang harus dibayar dalam 15 hari kalender. Jika tetap membandel, suspensi saham menjadi konsekuensi tak terhindarkan.

61 Emiten Dibekukan! Geger Bursa Efek Indonesia!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Hingga 15 Februari 2025, 61 perusahaan masih menunggak pembayaran. Tujuh di antaranya baru saja masuk daftar suspensi, sementara 54 lainnya sudah lebih dulu terkena sanksi serupa. Daftar lengkap 61 emiten tersebut tidak dipublikasikan dalam artikel ini.

Langkah tegas BEI ini menjadi peringatan keras bagi seluruh emiten untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Ketepatan waktu pembayaran menjadi kunci kelancaran aktivitas perdagangan saham dan menjaga kepercayaan investor.

Baca juga : Rahasia Aturan Baru Devisa: Eksportir Bisa Pinjam Uang Pakai Devisa Hasil Ekspor!

Nasib 61 emiten ini kini bergantung pada kecepatan mereka melunasi tunggakan dan denda. Ke depan, BEI diharapkan semakin konsisten dalam menegakkan aturan untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.