Sejumlah anak di bawah umur menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang lansia berinisial PBS (63), warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku diamankan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Malang Kota. Kasus ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, pada Minggu (5/1/2024).
“Iya benar, pelaku berinisial PBS sudah kami amankan. Dan saat ini, masih diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA,” kata Sholeh.
Korbannya merupakan anak di bawah umur, yakni AR (11) dan AA (17). Pelaku juga melakukannya di beberapa tempat, Saat melakukan aksinya, korbannya diajak berbelanja hingga diberikan uang.
Awal mula kejadian yang melanda AR, mulanya PBS meminta izin ke orang tua korban AR, agar korban AR bisa dibawa dan diajak membeli baju di sebuah toko pakaian yang berada di Blimbing. Saat itu, PBS melakukan aksinya ketika korban AR ini sedang mencoba pakaian yang dipilihnya di ruang ganti. Selanjutnya, korban kembali dicabuli dan dibawa oleh pelaku ke kantor tempatnya bekerja.
Baca Juga : Puluhan Pelayan dan Pengunjung Kopi Cetol Gondanglegi Jalani Tes Urine
Tak hanya itu saja, PBS kembali melakukan aksinya yang kedua kepada AR. Saat itu, AR sedang bermain badminton bersama saudaranya di sebuah gedung serbaguna. Pelaku kemudian meminta saudaranya untuk keluar dari gedung tersebut. Kemudian pelaku menutup gedung dan mencabuli AR, kurang lebih selama 30 menit. Setelah melakukan aksinya, korban diberikan uang Rp20 ribu.
Selain AR, AA juga menjadi korban oleh PBS itu. AA yang saat itu dalam perjalan pulang usai menjenguk kakeknya dihadang oleh PBS tepat di depan rumahnya. Terpaksa AA harus ikut PBS ke dalam rumahnya, karena pelaku mematikan mesin sepeda motor dan membawa kuncinya. Di dalam rumah itu, pelaku melakukan aksi cabul kepada AA. Setelah hasratnya terpenuhi, AA diberi uang sebesar Rp 30 ribu.
“Pelaku PBS telah kami tahan. Dan saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya,” Ujar Sholeh.
Akibat aksi perbuatannya itu, PBS dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” tutup Sholeh.
Baca Juga : Dua Kecelakaan Tunggal Terjadi Dalam Semalam di Kota Malang















