Breaking

Gugat Balik! Perusahaan Batu Bara Ini Laporkan Mitra Vietnam ke Pengadilan

PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), perusahaan perdagangan batu bara, mengambil langkah tegas dengan menggugat Danka Minerals Joint Stock Company (Danka), mitra bisnisnya asal Vietnam, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan pada 12 Februari 2025 ini terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan Danka, menurut Direktur Utama SGER, Welly Thomas, dalam keterangannya Kamis (20/2/2025).

Baca Juga : Rahasia Optimisme Bos Asuransi Syariah di Tengah Badai Tantangan!

Welly menjelaskan, tuduhan yang dilontarkan Danka telah mencemarkan reputasi SGER, berdampak pada kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis, termasuk lembaga perbankan. “Kata-kata ‘fraud’ yang digunakan sangat keras, seolah-olah kami melakukan penipuan,” tegas Welly. Ia membantah keras tuduhan tersebut dan memastikan SGER tidak pernah melakukan kecurangan, termasuk manipulasi nilai kalori batu bara yang dijual.

Gugat Balik! Perusahaan Batu Bara Ini Laporkan Mitra Vietnam ke Pengadilan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Uniknya, Danka sendiri belum melayangkan gugatan resmi, baik litigasi maupun non-litigasi, terhadap SGER. Seluruh permasalahan bermula dari isu yang disebarluaskan melalui media. “Kami yakin tidak bersalah. Ini bukan transaksi pertama kami dengan Danka,” tegas Welly. Saat ini, SGER tengah menunggu panggilan dari PN Jaksel dan tim kuasa hukum tengah mempersiapkan dokumen pendukung, termasuk terjemahan tersumpah. Terlepas dari gugatan ini, Welly menyatakan SGER masih memenangkan tender di Vietnam dan optimistis akan terus memasok batu bara ke negara tersebut.

Perselisihan ini berawal dari kontrak jual beli No 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tertanggal 21 Juni 2024, dimana SGER mengirimkan 60.000 metrik ton batu bara uap Indonesia ke Danka dengan spesifikasi Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg. Kedua belah pihak sepakat menggunakan PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya) sebagai surveyor independen. Hasil inspeksi Anindya menyatakan batu bara sesuai spesifikasi.

Namun, setelah tiba di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Vietnam, Danka mengklaim kualitas batu bara lebih rendah berdasarkan inspeksi surveyor mereka sendiri, menunjukkan nilai Net As Received (NAR) sebesar 3.744 Kkal/kg. Meskipun seharusnya Danka mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tercantum dalam perjanjian, hal tersebut tidak dilakukan. Dengan demikian, hasil survei Anindya seharusnya mengikat kedua pihak.

Situasi semakin rumit setelah Kementerian Perdagangan dan Industri Vietnam (MOIT) mengirimkan surat kepada Menteri ESDM Indonesia, Bahlil Lahadalia, yang menyebut SGER melakukan fraud. Surat bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024 ini dinilai SGER sebagai tindakan yang sangat mendiskreditkan, padahal belum ada putusan hukum yang menyatakan SGER bersalah. Kini, proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam sengketa bisnis batu bara ini.

Baca Juga : Cara Top Up GoPay Gratis dari SeaBank Lewat Bank Jago