Kabar baik bagi pemegang polis Jiwasraya yang menolak restrukturisasi! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan membayar kewajiban kepada mereka. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan pembayaran tidak akan dilakukan secara penuh. Besarannya akan disesuaikan dengan nilai aset Jiwasraya yang berhasil dilikuidasi.
Baca Juga : Lebaran Dekat, Pinjaman Online dan PayLater Melonjak! OJK Waspada!
Dalam konferensi pers RDK OJK Selasa (4/3/2025), Ogi menjelaskan, total pemegang polis yang menolak restrukturisasi dan pengalihan ke IFG Life berjumlah 374 perorangan dan 119 nasabah bancassurance, dengan total kewajiban mencapai Rp 180,80 miliar. “Tim likuidasi akan membayar sesuai kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi. Pembayaran akan dilakukan secara proporsional sesuai aset yang tersedia,” tegasnya.

Pernyataan ini tentu menjadi angin segar bagi para nasabah. Apalagi, mengingat izin usaha Jiwasraya telah dicabut pada Januari 2025, sehingga kewajiban pembayaran menjadi semakin mendesak. Sejumlah nasabah, bahkan 70 nasabah bancassurance dengan total klaim Rp 217 miliar, telah memiliki putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) untuk pembayaran penuh. Mereka berharap pemerintah dapat memanfaatkan aset sitaan hasil kejahatan korupsi Jiwasraya di Kejaksaan Agung senilai Rp 3,1 triliun untuk melunasi sisa klaim. Harapan tersebut muncul di tengah kondisi likuidasi Jiwasraya yang mengakibatkan pembayaran tidak bisa dilakukan secara utuh. Nasabah berharap agar proses pembayaran dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Baca Juga : Masjid di Malang yang Bagikan Takjil Gratis, Cocok untuk Mahasiswa !















