Breaking

Heboh! 109 Ton Emas Antam "Palsu"? Ini Fakta Sebenarnya!

Publik dihebohkan isu beredarnya 109 ton emas batangan Antam palsu. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi ini yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2021. Informasi ini bermula dari unggahan di X (sebelumnya Twitter) yang menyerukan pemilik emas Antam untuk memverifikasi keasliannya. Unggahan tersebut menyoroti hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan keaslian emas Antam.

Kejagung menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa keenam tersangka diduga memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin. Mereka mencap logo LM Antam pada emas produksi perusahaan lain, melanggar hak eksklusif PT Antam. Proses penempelan logo tersebut seharusnya melalui kontrak kerja dan perhitungan biaya yang jelas.

Baca juga : WIKA Lakukan Perampingan Besar-besaran! Ini Penyebabnya

Heboh! 109 Ton Emas Antam "Palsu"? Ini Fakta Sebenarnya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kuntadi menambahkan, selama periode 2010-2022, para tersangka telah mengedarkan 109 ton emas berlogo Antam secara ilegal. Hal ini mengakibatkan kerugian besar bagi PT Antam karena menggerus pasar dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Empat dari enam tersangka telah ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman atas kasus lain.

Namun, penting untuk ditegaskan bahwa Kejagung memastikan emas tersebut asli, yang bermasalah adalah penyalahgunaan merek Antam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa asal-usul emas tersebut masih diselidiki. Keberadaan emas ilegal ini menyebabkan kelebihan pasokan di pasaran, sehingga mempengaruhi harga emas Antam yang resmi.

Direktur Utama PT Antam, Nico Kanter, juga memberikan klarifikasi. Ia menekankan bahwa kasus ini bukan pemalsuan emas, melainkan penyalahgunaan merek. Penggunaan logo Antam merupakan hak eksklusif perusahaan dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Antam memastikan seluruh produk emasnya dilengkapi sertifikat resmi dan diproses di pabrik bersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Manajemen Antam menghimbau masyarakat yang memiliki kekhawatiran untuk menghubungi layanan pelanggan melalui WhatsApp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888. Antam juga menegaskan komitmennya terhadap praktik bisnis yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sementara itu, Antam menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan tersangka mantan GM Antam dan memastikan bisnisnya tetap berjalan normal.

Baca juga : Lebaran 2025: Jangan Sampai Salah! Cara Aman Tukar Uang Baru!