Breaking

Rahasia Dibalik Bank Emas Indonesia!

Indonesia kini resmi memiliki bank emas, sebuah langkah besar yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025. Namun, pertanyaan besar muncul: siapa yang akan mengawasi lembaga keuangan baru ini? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengungkap detail mengenai pembentukan Dewan Emas Nasional yang akan berperan penting dalam pengawasan operasional bank emas.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pendalaman. “Konsepnya, Dewan Emas akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait ekosistem bullion nasional,” ungkap Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025). Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan bank emas dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten di bidangnya.

Agusman juga menyinggung kemungkinan adanya kesetaraan nilai simpanan emas dengan rupiah. “Penjaminan simpanan emas mungkin setara dengan batas maksimal nilai tabungan per nasabah yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni Rp 2 miliar,” tambahnya. Dengan adanya penjaminan ini, masyarakat diharapkan lebih percaya dan merasa aman dalam menyimpan emasnya di bullion bank.

Baca juga: BNI Raih Penghargaan Bergengsi, Satu-satunya Bank Indonesia yang Bersinar di Kancah Asia!

Rahasia Dibalik Bank Emas Indonesia!

Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Selain itu, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin beroperasi sebagai bullion bank harus memenuhi berbagai persyaratan ketat. Persyaratan tersebut mencakup permodalan yang kuat, infrastruktur yang memadai, serta sumber daya manusia yang kompeten dalam menilai keaslian emas. Ini bertujuan agar operasional bullion bank tetap berada dalam standar yang tinggi dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh OJK.

Saat ini, hanya PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) yang telah beroperasi sebagai penyedia layanan bullion bank. Namun, OJK membuka peluang bagi LJK lain untuk mengajukan izin operasi sebagai bullion bank, asalkan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini memberikan kesempatan lebih luas bagi institusi keuangan untuk berperan dalam industri emas nasional.

Kini, pertanyaan besarnya adalah kapan Dewan Emas Nasional akan resmi dibentuk dan bagaimana regulasi yang diterapkan akan mempengaruhi masa depan industri emas di Indonesia. Dengan pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas, diharapkan bank emas dapat menjadi instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat serta ekonomi nasional.

Baca juga: Saham MINE Bakal Melesat? Intip Prospek IPO Raksasa Nikel Ini!