Breaking

Gadai Melonjak! Rp 89 Triliun Raib di Bulan Puasa?

Transaksi gadai di Indonesia mengalami lonjakan signifikan! Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peningkatan tajam sebesar 28,27% secara tahunan (yoy) hingga Januari 2025, dengan total transaksi mencapai Rp 89,43 triliun. Dari jumlah tersebut, produk gadai konvensional mendominasi dengan kontribusi sebesar 82,18% atau sekitar Rp 73,49 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan tertulis pada Jumat (7/3/2025) menjelaskan bahwa tren ini diperkirakan akan terus meningkat, terutama selama bulan Ramadan. Kebutuhan masyarakat yang meningkat selama bulan suci menjadi faktor utama pendorong kenaikan transaksi gadai.

Di balik euforia peningkatan transaksi ini, OJK mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik gadai ilegal yang semakin marak. Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) mengidentifikasi beberapa ciri pegadaian ilegal, seperti tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai yang aman, penaksir barang yang tidak bersertifikasi, serta tidak memiliki izin usaha dari OJK.

Baca juga: BNI Raih Penghargaan Bergengsi, Satu-satunya Bank Indonesia yang Bersinar di Kancah Asia!

Gadai Melonjak! Rp 89 Triliun Raib di Bulan Puasa?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pentingnya regulasi dalam sektor pergadaian telah ditegaskan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2024. Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU P2SK dengan jelas menyatakan bahwa usaha jasa pembiayaan meliputi pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh perusahaan pergadaian berizin. Selain itu, Pasal 113 ayat (1) UU P2SK menegaskan bahwa setiap pelaku usaha pergadaian wajib memperoleh izin dari OJK, kecuali jika diatur lain dalam undang-undang.

Untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor keuangan, Satgas PASTI mengimbau seluruh pelaku usaha pergadaian yang belum berizin agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi penyedia jasa, tetapi juga memastikan bahwa konsumen mendapatkan layanan yang aman dan terpercaya.

Lonjakan transaksi gadai yang signifikan ini mencerminkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan cepat. Namun, masyarakat tetap harus berhati-hati dalam memilih lembaga pergadaian agar terhindar dari risiko penipuan atau kehilangan barang berharga akibat transaksi dengan pihak yang tidak berizin. Edukasi dan sosialisasi terkait pegadaian legal menjadi langkah penting agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan aman dan nyaman.

Baca juga: Saham MINE Bakal Melesat? Intip Prospek IPO Raksasa Nikel Ini!