Seorang pengusaha kelas kakap kelahiran Semarang, ternyata memiliki lahan seluas seperempat wilayah Singapura, atau sekitar 182 km² dari total 728,6 km². Keberhasilannya yang luar biasa bahkan diabadikan dalam nama jalan dan gedung di negara tersebut. Siapakah sosok misterius ini?
Baca Juga : Masjid di Malang yang Bagikan Takjil Gratis, Cocok untuk Mahasiswa !
Pria tersebut adalah Oei Tiong Ham, pemilik Oei Tiong Ham Concern (OTHC), salah satu perusahaan gula terbesar di dunia yang didirikan pada tahun 1893. Perusahaan ini bermula dari Kian Gwan, perusahaan properti milik ayahnya yang berdiri sejak 1863. Namun, di tangan Oei Tiong Ham, Kian Gwan menjelma menjadi raksasa gula.

Berkat modernisasi dan strategi bisnis yang cerdas, Oei Tiong Ham berhasil memonopoli pasar gula Jawa pada akhir 1880-an. Ia membangun perkebunan tebu dan pabrik gula berskala besar, menghasilkan keuntungan fantastis. Puncaknya, antara tahun 1911-1912, OTHC mengekspor 200 ribu ton gula, mengalahkan banyak perusahaan Barat dan menguasai 60% pasar gula Hindia Belanda. Kekaisaran bisnisnya bahkan merambah India, Singapura, dan London, meliputi sektor pergudangan, pelayaran, dan perbankan.
Kekayaannya diperkirakan mencapai 200 juta gulden pada masanya, setara dengan puluhan triliun rupiah jika dikonversi dengan nilai beras pada 1925. Namun, kesuksesan ini justru menjadi bumerang. Pemerintah kolonial Hindia Belanda menagih pajak yang sangat memberatkan, bahkan dua kali lipat tanpa alasan jelas, mencapai 35 juta gulden.
Merasa diperas, Oei Tiong Ham memilih meninggalkan Semarang dan menetap di Singapura pada tahun 1920. Di sana, ia membeli tanah dan properti hingga mencapai seperempat luas negara tersebut – sebuah prestasi yang hanya mampu dilakukan oleh orang super kaya pada zaman itu. Ia juga mengakuisisi Heap Eng Moh Steamship Company Limited dan menjadi pemegang saham awal Overseas Chinese Bank (OCBC). Kedermawanannya juga terlihat dari sumbangan US$ 150.000 untuk pembangunan Raffles College dan berbagai kegiatan filantropi lainnya.
Namun, kisah sukses Oei Tiong Ham berakhir tragis. Pada tahun 1961, pemerintah Indonesia menuntut OTHC atas pelanggaran peraturan valuta asing, yang berujung pada penyitaan seluruh aset perusahaan di Indonesia. Kekaisaran bisnis yang dibangun selama puluhan tahun lenyap seketika, termasuk kepemilikan tanahnya di Singapura. Hanya nama dan jejaknya di Singapura yang tersisa, berupa gedung Oei Tiong Ham di National University of Singapore dan jalan Oei Tiong Ham Park, sebagai bukti sejarah seorang raja gula dari Semarang yang pernah mengguncang dunia.
Baca Juga : Rahasia di Balik US$2 Miliar: Mantan Ilmuwan OpenAI Bikin Perusahaan AI Super Canggih!















