Seorang warga negara Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang terdaftar dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025 ini bertujuan untuk menyederhanakan penulisan pecahan rupiah, yang menurutnya terlalu banyak angka nol sehingga tidak efisien dalam penggunaannya. Zico menargetkan Pasal 5 ayat (1) huruf C dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagai objek gugatannya.
Dalam permohonannya, Zico berpendapat bahwa kelebihan angka nol dalam mata uang rupiah menimbulkan berbagai permasalahan, baik dari segi ekonomi maupun kenyamanan penggunaan. Ia menyoroti bahwa beberapa negara telah melakukan pemangkasan angka nol pada mata uang mereka sebagai bagian dari strategi stabilisasi ekonomi. Salah satu contoh yang ia angkat adalah wacana redenominasi yang pernah dicetuskan oleh Gubernur Bank Indonesia saat itu, Darmin Nasution, pada tahun 2010. Wacana tersebut muncul sebagai respons terhadap tantangan integrasi ekonomi regional dan upaya meningkatkan daya saing rupiah.
Selain alasan ekonomi, Zico juga menyoroti dampak dari angka nol yang terlalu banyak terhadap kesehatan mata. Menurutnya, seringnya masyarakat harus membaca, menghitung, dan menuliskan nominal dengan banyak angka nol dapat menyebabkan kelelahan visual serta meningkatkan risiko rabun jauh akibat ketegangan otot mata. Hal ini, menurutnya, merupakan aspek yang jarang dibahas tetapi memiliki dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Baca juga : Rp 1,25 Triliun Raib! Modus Penipuan Keuangan Bikin Geger Negeri

Lebih lanjut, Zico berargumen bahwa redenominasi akan membawa berbagai manfaat, seperti efisiensi dalam pencetakan uang, kemudahan dalam transaksi keuangan, serta pengendalian jumlah uang beredar. Ia menekankan pentingnya peran Bank Indonesia dalam memastikan jumlah uang yang beredar tetap dalam batas aman, yaitu tidak melebihi 10% dari total nilai ekonomi yang beredar, guna menghindari inflasi yang tidak terkendali.
Selain itu, redenominasi juga dipandang sebagai langkah positif untuk meningkatkan citra rupiah di kancah internasional. Dengan jumlah angka nol yang lebih sedikit, rupiah akan lebih mudah dipahami oleh investor asing dan masyarakat global, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan terhadap mata uang nasional.
Meskipun ide redenominasi telah beberapa kali muncul dalam wacana kebijakan ekonomi Indonesia, hingga saat ini pemerintah masih belum merealisasikan langkah tersebut. Gugatan yang diajukan Zico dapat menjadi momentum baru untuk menghidupkan kembali diskusi mengenai penyederhanaan rupiah demi efisiensi dan stabilitas ekonomi nasional.
Baca juga : Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK? Kasus Korupsi Bank BJB Mengguncang!















