Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Brilian Insurance Brokers. Langkah tegas ini diambil karena perusahaan tersebut gagal memenuhi ketentuan minimal modal yang telah ditetapkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, mengumumkan sanksi tersebut dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025). “Perusahaan dilarang beroperasi hingga memenuhi persyaratan modal,” tegas Ogi.
Baca Juga : Modus Baru! 14 Perusahaan Keuangan Kena Tilang OJK!
infomalang.com/ sebelumnya melaporkan, OJK tengah gencar melakukan pengawasan terhadap kewajiban ekuitas tahap pertama. Data Februari 2025 menunjukkan baru 106 dari 144 perusahaan asuransi yang berhasil memenuhi persyaratan minimal ekuitas. Ogi menjelaskan, hingga November 2024, dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi, hanya 103 yang memenuhi target ekuitas minimum untuk tahun 2026, sesuai POJK 23/2023. Untuk tahap kedua di tahun 2028, situasinya juga belum sepenuhnya ideal, dengan 66 perusahaan memenuhi target ekuitas minimum untuk KPPE 1 dan 44 perusahaan untuk KPPE 2. "OJK terus memantau dan akan melakukan asesmen atas upaya perusahaan asuransi dan reasuransi dalam memenuhi ketentuan ini," tambah Ogi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2025).

POJK Nomor 23 Tahun 2023 mengatur secara rinci tentang modal inti perusahaan asuransi. Aturan ini mewajibkan perusahaan asuransi baru memiliki modal disetor minimal Rp1 triliun, sementara reasuransi Rp2 triliun. Untuk perusahaan yang sudah beroperasi, ekuitas minimum yang harus dipenuhi adalah Rp250 miliar untuk asuransi konvensional dan Rp100 miliar untuk asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026. Angka ini lebih tinggi lagi untuk perusahaan reasuransi. Tahap kedua pada 31 Desember 2028 menetapkan standar ekuitas yang jauh lebih tinggi lagi, berbeda untuk setiap kategori perusahaan asuransi dan reasuransi berdasarkan pengelompokan KPPE. Kegagalan PT Brilian Insurance Brokers memenuhi ketentuan ini menjadi sorotan dan berujung pada sanksi PKU. OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan memastikan stabilitas sektor asuransi di Indonesia.
Baca Juga : Daftar Menu Depot Tanjung Api Beserta Harganya. Simak Harganya !















