Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Negara pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Peraturan yang diteken pada 21 Maret 2025 ini mengungkap pergerakan modal negara yang signifikan. infomalang.com/ mengungkap detailnya.
Baca Juga: Rahasia Terungkap! Bumiputera Bayar Klaim Miliaran Rupiah!
Aturan ini mendasarkan pada Pasal 3G ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2025. Intinya, pemerintah akan menyuntik modal ke BPI Danantara.

Sumber dana penyertaan modal ini berasal dari pengalihan 99% saham milik negara berupa saham Seri B di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Pasal 2 PP tersebut secara tegas menyatakan hal ini.
Nilai pasti penyertaan modal ini akan ditentukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, yang jelas, setelah pengalihan saham ini, negara hanya akan memegang 1% saham Seri A Dwiwarna di BKI. Sisanya, 99% saham Seri B BKI akan berada di tangan BPI Danantara.
Pasal 4 butir (b) PP tersebut menyatakan bahwa semua hak yang melekat pada saham Seri B BKI beralih ke BPI Danantara. Mengutip Gultomlawconsultants, saham Seri A Dwiwarna memiliki hak istimewa, berbeda dengan saham Seri B yang lebih umum. Transaksi ini menunjukkan strategi pemerintah dalam mengelola aset negara dan mendukung perkembangan BPI Danantara. Besarnya nilai transaksi ini tentu menjadi pertanyaan publik dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.
Baca Juga : Daftar Menu Depot Tanjung Api Beserta Harganya. Simak Harganya !















