Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mendadak tegang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap salah satu terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar se-Indonesia. Terdakwa berinisial YC dituntut hukuman mati karena dinilai sebagai otak operasional pabrik narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Sidang yang digelar Senin siang itu merupakan lanjutan dari kasus besar yang menghebohkan publik sejak pertengahan 2024 lalu.
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Dalang Pabrik Narkoba di Malang
Jaksa Yuniarti dari Kejaksaan Negeri Kota Malang mengungkap bahwa YC bertindak sebagai perekrut tenaga kerja, pengatur operasional pabrik, hingga penghubung langsung dengan seorang tersangka utama yang saat ini masih buron. Perannya yang krusial membuatnya dituntut dengan hukuman paling berat dalam perkara ini: hukuman mati.
Dari Rumah Kontrakan di Malang, Terbongkar Jaringan Narkoba Skala Nasional
Kasus ini mencuat setelah aparat gabungan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba di Kota Malang pada pertengahan 2024. Sidang tuntutan terhadap para terdakwa dilangsungkan pada Senin, 14 April 2025, di ruang sidang utama PN Kota Malang.
7 Orang Dihukum Seumur Hidup, Hanya 1 yang Dihadapkan pada Hukuman Mati
Ada delapan terdakwa yang diadili dalam kasus ini, yaitu:
-
YC (tuntutan hukuman mati)
-
IR (25)
-
RR (23)
-
HA (21)
-
FP (21)
-
DA (24)
-
AR (21)
-
SS (28)
Tujuh terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda: sebagian besar di Malang sebagai pelaku produksi, dan sisanya di Jakarta sebagai bagian dari distribusi jaringan narkotika.
YC Disebut Pengendali Utama Produksi, Jaksa Tak Beri Ampun
Menurut JPU, YC adalah pengendali utama aktivitas produksi narkoba di lokasi tersebut dan satu-satunya terdakwa yang memiliki koneksi langsung dengan pelaku yang lebih tinggi tingkatannya, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran vital inilah yang membuat jaksa menjatuhkan tuntutan maksimal.
Rekrut Karyawan, Jalankan Operasi, hingga Hubungkan ke Bos: Peran YC Lengkap
Kuasa hukum para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyayangkan tuntutan berat tersebut. Menurutnya, para terdakwa hanya pekerja yang awalnya direkrut untuk bekerja di pabrik rokok, tanpa mengetahui bahwa bahan yang mereka olah adalah narkoba. Tim pembela berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan pekan depan.












