Breaking

UIN Maliki Malang Drop Out Mahasiswa Terduga Pelaku Pemerkosaan: Ini Penjelasannya!

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret salah satu mahasiswanya berinisial IPF. Mahasiswa jurusan Perpustakaan dan Sains Informasi ini resmi dikeluarkan secara tidak hormat oleh pihak kampus karena terbukti melanggar kode etik dan mencoreng nama baik institusi.

Menurut Kasubag Humas UIN Malang, M Fathul Ulum, keputusan drop out ini tidak diambil secara sembarangan. Pihak kampus telah melakukan kajian mendalam terhadap pelanggaran berat yang dilakukan IPF. Ulum menyebutkan bahwa IPF melanggar poin 8 dan 10 dari Bab IV Keputusan Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN.

“IPF terbukti membawa, mengonsumsi, dan/atau mengedarkan minuman keras serta narkoba, baik di dalam maupun di luar kampus. Selain itu, ia juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan moral, susila, dan ajaran Islam,” ungkap Ulum saat ditemui di kampus UIN Malang, Selasa (15/4/2025).

Keputusan pemberhentian ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor UIN Malang Nomor 684 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 14 April 2025. Langkah ini menegaskan komitmen UIN Maliki Malang dalam menjaga integritas dan kehormatan sebagai institusi pendidikan berbasis Islam.

Klarifikasi IPF di Media Sosial

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah video klarifikasi yang menampilkan IPF beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, IPF mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Malang. Ia menyampaikan permintaan maaf dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam keadaan sadar.

“Saya mengajak korban ke kontrakan, kami minum alkohol, dan saya melakukan pemerkosaan saat korban dalam kondisi mabuk dan sedang haid. Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi tindakan ini,” ujar IPF dalam video tersebut.

Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik dan memperkuat tekanan terhadap pihak kampus untuk mengambil sikap tegas. Meskipun demikian, pihak UIN Maliki menyatakan bahwa mereka tidak akan turut campur dalam proses hukum, namun tetap mendukung korban dan menegakkan prinsip keadilan dalam lingkup akademik.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Menghentak PN Malang: Terdakwa Utama Pabrik Narkoba Jadi Sorotan

Tanggapan dan Sikap Tegas Kampus

Pemberhentian secara tidak hormat terhadap IPF menjadi bukti bahwa UIN Maliki Malang tidak mentolerir perilaku yang mencoreng nilai-nilai moral, agama, dan hukum. Langkah ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kampus kepada publik dan para orang tua mahasiswa.

“Kampus ini adalah tempat pembentukan karakter. Maka, tidak ada tempat bagi pelaku pelanggaran berat. Kami akan terus menjaga lingkungan kampus yang aman, bermoral, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam,” tambah Ulum.

Pihak universitas juga mengimbau seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga. Pencegahan dan edukasi tentang kekerasan seksual serta penyalahgunaan zat terlarang akan semakin diperkuat melalui program-program pembinaan mahasiswa.

Pentingnya Penegakan Etika di Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dunia pendidikan tidak hanya bertanggung jawab terhadap pencapaian akademik mahasiswa, tetapi juga terhadap pembentukan kepribadian, akhlak, dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks UIN Maliki Malang, sebagai kampus Islam, nilai-nilai etika dan ajaran agama menjadi fondasi utama.

Dengan keputusan ini, UIN Maliki berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat serta menciptakan suasana kampus yang lebih sehat dan aman. Penegakan aturan dan kode etik bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari komitmen institusi terhadap kebaikan bersama.

Baca Juga: Lima Hari Tak Tampak, Warga Malang Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi