Breaking

Bisnis Emas Bank Meroket, Bakal Jadi Perusahaan Sendiri?

Bisnis Emas Bank Meroket, Bakal Jadi Perusahaan Sendiri?
Bisnis Emas Bank Meroket, Bakal Jadi Perusahaan Sendiri?

Demam emas tengah melanda Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. infomalang.com/ melaporkan transaksi emas di bank nyaris menembus Rp 1 triliun sejak layanan bullion bank diluncurkan pada 26 Februari 2025. Kepopuleran ini membuat bisnis emas di lembaga jasa keuangan (LJK) semakin moncer.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers virtual pada Jumat (11/4/2025), menyatakan potensi bisnis perbankan terkait bullion sangat besar. Hal ini terlihat dari kinerja PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), satu-satunya bank yang saat ini menawarkan layanan tersebut. Saldo emas BSI tumbuh 40% secara year to date (ytd) atau naik 177,32 kg hingga 31 Maret 2025, sementara penjualan emas tumbuh 25% year on year (yoy). Kenaikan ini juga berdampak positif pada pendapatan berbasis fee BSI yang mencapai Rp 9,83 triliun hingga 8 April 2025, meningkat 13,46% sejak menjalankan bisnis bullion.

Baca Juga: IHSG Meroket! Tembus 6.400-an, Apa Rahasianya?

Bisnis Emas Bank Meroket, Bakal Jadi Perusahaan Sendiri?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Prospek yang cerah ini memunculkan pertanyaan: akankah layanan bullion bank nantinya berdiri sendiri, seperti BullionStar dan Silver Bullion di Singapura? Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menilai prospeknya sangat baik dan spin off dari bank induk dimungkinkan jika transaksi dan nasabah terus meningkat.

Namun, Arianto Muditomo, pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, menekankan perlunya ekosistem yang mendukung, termasuk bursa emas, kustodian logam mulia, dan regulasi perpajakan yang matang. Dwi Raihan dari Next Policy menambahkan pentingnya integrasi yang efektif antara lembaga keuangan, produsen, pasar, dan distributor. Sosialisasi juga menjadi kunci, mengingat rendahnya literasi dan inklusi keuangan masyarakat terkait investasi emas.

OJK sendiri masih belum memberikan lampu hijau untuk spin off. Dian Ediana Rae menyatakan hal tersebut masih perlu dikaji dan melihat minat perbankan ke depan, karena POJK nomor 17 tahun 2024 belum mengatur hal tersebut. Untuk saat ini, usaha bullion masih menjadi bagian integral dari bisnis perbankan.

Baca Juga: Emas Meroket, Investasi Cerdas atau Sekadar Ikutan Tren?