Breaking

Nasabah BPRS Gebu Prima Tak Perlu Panik! LPS Siap Bayar!

Nasabah BPRS Gebu Prima Tak Perlu Panik! LPS Siap Bayar!
Nasabah BPRS Gebu Prima Tak Perlu Panik! LPS Siap Bayar!

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima, Medan, Sumatera Utara, berjalan lancar. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin operasional bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2025. Proses likuidasi dan pembayaran klaim akan segera dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga : Sejarah dan Filosofi Bebek Carok: Kuliner Khas Madura di Malang yang Menggugah Selera

LPS berkomitmen untuk membayar simpanan nasabah sesuai ketentuan. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan akan dilakukan maksimal 90 hari kerja. Sumber dana pembayaran berasal dari dana LPS. Nasabah dapat memantau status simpanannya melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi pembayaran dirilis, atau langsung mengunjungi kantor PT BPRS Gebu Prima. Debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Nasabah BPRS Gebu Prima Tak Perlu Panik! LPS Siap Bayar!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menghimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan, banyak bank lain yang masih beroperasi dan aman, sehingga nasabah tak perlu khawatir untuk menyimpan dana di perbankan. Ardianto juga mengingatkan pentingnya memenuhi syarat 3T LPS agar simpanan terjamin: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas yang ditetapkan LPS, dan Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. LPS memastikan proses likuidasi dan pembayaran klaim akan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

Baca Juga : Daftar Menu Depot Tanjung Api Beserta Harganya. Simak Harganya !