Pemerintah Prabowo-Gibran resmi meluncurkan aturan baru terkait tarif royalti sektor Mineral dan Batubara (Minerba), efektif 26 April 2025. Aturan ini menggantikan sistem lama yang dinilai merugikan negara. Keputusan kontroversial ini memicu beragam reaksi dan menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depan industri pertambangan di Indonesia.
Baca Juga : Sejarah dan Filosofi Bebek Carok: Kuliner Khas Madura di Malang yang Menggugah Selera
Dalam program Big Stories infomalang.com/ (Jumat, 18/04/2025), dipaparkan secara detail bagaimana aturan baru ini akan berdampak pada berbagai perusahaan tambang. Pemerintah mengklaim kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor minerba dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan. Namun, beberapa pihak menilai kenaikan tarif royalti ini berpotensi membebani pelaku usaha dan mengancam daya saing Indonesia di pasar global.

Ancaman terhadap lapangan kerja dan investasi asing juga menjadi sorotan. Para ahli ekonomi memberikan pandangan yang beragam, ada yang optimistis kebijakan ini akan meningkatkan pendapatan negara jangka panjang, namun ada pula yang pesimistis dan memprediksi akan terjadi penurunan investasi dan PHK massal.
Debat sengit pun tak terhindarkan. Perusahaan tambang dan asosiasi terkait telah menyuarakan keberatan mereka atas kebijakan ini. Mereka meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali aturan tersebut dan mencari solusi yang lebih komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak.
Pertanyaan besar kini menggantung: akankah kebijakan baru ini mampu mencapai tujuannya tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat? Atau justru akan menjadi bumerang yang mengancam masa depan industri pertambangan Indonesia? Waktu akan menjawabnya.
Baca Juga : Daftar Menu Depot Tanjung Api Beserta Harganya. Simak Harganya !















