Jangan sampai menyesal! Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan empat pecahan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah. Batas waktu penukaran tinggal menghitung hari! Informasi ini penting diketahui agar uang Anda tidak menjadi sia-sia.
Baca Juga : Naiknya Royalti Timah: Untung Negara, Tantangan PT Timah?
Berdasarkan situs resmi BI, infomalang.com/ menghimpun data bahwa pencabutan empat pecahan uang tersebut telah diumumkan sejak tahun 1992. Namun, BI memberikan tenggat waktu yang cukup panjang untuk penukaran, yakni hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). Jangan sampai melewatkan kesempatan ini!

Lantas, pecahan uang apa saja yang sudah tidak berlaku? Berikut daftarnya:
- Rp10.000 TE 1979 (Dicabut: 1 Mei 1992; Batas Penukaran: 30 April 2025)
- Rp5.000 TE 1980 (Dicabut: 1 Mei 1992; Batas Penukaran: 30 April 2025)
- Rp1.000 TE 1980 (Dicabut: 1 Mei 1992; Batas Penukaran: 30 April 2025)
- Rp500 TE 1982 (Dicabut: 1 Mei 1992; Batas Penukaran: 30 April 2025)
Perlu diingat, kondisi uang Rupiah yang akan ditukarkan berpengaruh. Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, uang yang lusuh, cacat, atau rusak akan dinilai berdasarkan ketentuan berikut:
- Uang logam yang ukurannya lebih dari setengah ukuran asli dan keasliannya masih dapat dikenali, akan diganti dengan nilai nominalnya.
- Uang logam yang ukurannya setengah atau kurang dari setengah ukuran asli, tidak akan diganti.
Segera cek dompet dan laci Anda! Jangan sampai uang lama Anda menjadi barang tak terpakai. Manfaatkan waktu yang tersisa sebelum batas penukaran berakhir. Kesempatan ini tidak akan datang dua kali!
Baca Juga : Rahasia Negosiasi Dagang AS-Indonesia: QRIS dan GPN Jadi Kunci!















