Breaking

Kripto Masuk Bursa? OJK Godok Aturan ETF Baru!

Kripto Masuk Bursa? OJK Godok Aturan ETF Baru!
Kripto Masuk Bursa? OJK Godok Aturan ETF Baru!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji penerbitan Exchange Traded Fund (ETF) kripto sebagai instrumen investasi baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana ini membuka peluang bagi investor untuk mengakses aset kripto tanpa harus membeli dan menyimpannya secara langsung. ETF kripto, yang bentuknya mirip reksa dana, sedang dipelajari secara intensif oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan kajian tersebut melibatkan pelaku pasar modal dan keuangan derivatif. “Kajian ini sedang kami lakukan. Potensial, nanti akan memunculkan skema pengaturan dan perizinannya,” ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Rahasia di Balik Investasi Astra di Rumah Sakit Hermina!

Kripto Masuk Bursa? OJK Godok Aturan ETF Baru!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

OJK mempertimbangkan dua opsi regulasi. Pertama, ETF kripto dapat difasilitasi dalam regulasi ETF yang sudah ada. Namun, jika dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan akan dibuat regulasi khusus. "Kalau ternyata harus memunculkan sesuatu yang unik atau khusus karena ada underlying yang non-securities ini, ya mungkin nanti akan ada berupa penyesuaian atau penyempurnaan dari perangkat regulasi yang ada," jelasnya.

Langkah OJK ini sejalan dengan persetujuan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terhadap ETF bitcoin spot. Instrumen ini merepresentasikan nilai bitcoin dan diperdagangkan di pasar saham konvensional. Menurut infomalang.com/ International, persetujuan tersebut berdampak positif, meningkatkan distribusi di Amerika Serikat dan kredibilitas kripto sebagai kelas aset. "Sekarang ada ETF bitcoin spot AS, dan bitcoin tidak lagi dianggap mencurigakan atau tidak terkenal. Hal ini secara signifikan mengubah persepsi masyarakat secara umum," kata CEO penyedia likuiditas kripto Keyrock kepada infomalang.com/ International. Langkah OJK ini pun dinantikan pasar untuk membuka akses investasi kripto yang lebih aman dan terregulasi.

Baca Juga: Ancol Rugi Miliaran Rupiah! Rahasia di Balik Kerugian PJAA Terungkap!