Breaking

22 Bank Tutup! Sistem Perbankan RI Amankah?

22 Bank Tutup! Sistem Perbankan RI Amankah?
22 Bank Tutup! Sistem Perbankan RI Amankah?

infomalang.com/ melaporkan penutupan satu lagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia menambah daftar panjang bank yang gulung tikar. PT BPRS Gebu Prima di Medan, Sumatera Selatan, resmi ditutup pada Kamis (17/4/2025), menjadi bank ke-22 yang kehilangan izin usahanya di tahun 2024 dan 2025. Keputusan ini diambil karena perusahaan dinilai tak mampu melakukan penyehatan keuangan, meskipun telah diberi kesempatan kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan nasabah tak perlu khawatir. Pembayaran simpanan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran klaim dan likuidasi telah dipersiapkan. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran berasal dari dana LPS sendiri. Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi dari LPS. Debitur tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

22 Bank Tutup! Sistem Perbankan RI Amankah?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menghimbau nasabah untuk tetap tenang dan tak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, justru melihat penutupan sejumlah BPR sebagai indikasi positif, menunjukkan pengawasan perbankan di Indonesia berjalan efektif. Ia menekankan bahwa hal ini bukan pertanda krisis sistemik di sektor keuangan. LPS mampu menangani situasi ini dengan cepat, menjamin keamanan deposan masyarakat.

LPS juga mengingatkan masyarakat bahwa masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lain yang beroperasi dengan aman. Untuk memastikan simpanan terjamin LPS, nasabah diimbau memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas yang ditetapkan LPS, dan Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.

Leave a Comment