Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak tim likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) segera melunasi kewajiban kepada pemegang polis (pempol) yang menolak restrukturisasi dan peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Angka yang fantastis, mencapai Rp 180,8 miliar untuk 274 polis tunggal, menjadi sorotan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono menegaskan, pembayaran akan bersumber dari sisa dana jaminan yang sebelumnya disetorkan ke OJK.
“OJK mendorong penyelesaian kewajiban kepada pempol yang menolak restrukturisasi. Dana jaminan yang telah dicairkan ke PT Jiwasraya akan dioptimalkan untuk hal ini,” tegas Ogi dalam Konferensi Pers Hasil RDK OJK, Jumat (9/5/2025).
Tidak hanya itu, Jiwasraya juga diharuskan melunasi utang iuran pendiri DPPK agar peserta bisa menerima pertanggungan. Aset yang telah dicairkan diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban ini.
Baca juga: IHSG Meroket, Asing Diam-Diam Jual Saham Ini!
Saat ini, OJK telah menyetujui tim likuidasi yang diajukan pemegang saham dan sedang merumuskan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk mendapat persetujuan selanjutnya.
Terkait laporan nasabah Jiwasraya ke Kejaksaan Agung, OJK menyatakan menghormati hak pempol untuk mendapatkan perlindungan hukum. “OJK menghormati putusan hukum antara Jiwasraya dan pempol, dan meminta tim likuidasi menyelesaikan proses likuidasi sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Ogi.
Sebagai informasi, pemerintah telah menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 26,56 triliun melalui BPUI sebagai holding, ditambah fundraising Rp 8,16 triliun. Total PMN dan fundraising mencapai Rp 34,72 triliun yang digunakan untuk menampung pertanggungan Jiwasraya.
Hingga 31 Desember 2024, restrukturisasi telah mencakup 99,9% polis (314 ribu polis, lebih dari 2 juta peserta) dengan kewajiban Rp 38,09 triliun. Nasib pemegang polis yang menolak restrukturisasi kini menjadi perhatian utama.
Baca juga: Rahasia Cuan Saham 10 Tahun Terakhir! Negara Mana yang Paling Untung?















