Breaking

Dishub Kota Malang Lakukan Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Jalan Kahuripan, Brawijaya, dan Tumapel

Malang – Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas serta menciptakan keteraturan di pusat kota, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang resmi memberlakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas baru yang mencakup tiga ruas jalan utama, yakni Jalan Kahuripan, Jalan Brawijaya, dan Jalan Tumapel. Kebijakan ini mulai diterapkan hari ini, Rabu, 14 Mei 2025 secara bertahap sebagai uji coba rekayasa lalu lintas.

Dalam perubahan ini, Jalan Kahuripan mulai diberlakukan sistem satu arah dari barat ke timur. Sementara itu, Jalan Brawijaya dan Jalan Tumapel mengalami perubahan arah arus lalu lintas yang sebelumnya dari utara ke selatan dan barat ke timur, kini diubah menjadi dari selatan ke utara dan dari timur ke barat.

Baca Juga: Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttakin Raih Penghargaan Tokoh Muda Inspiratif dalam SMSI Award

Beberapa ketentuan tambahan yang juga diberlakukan antara lain:

  • Dari Jl. Kahuripan (arah barat): Dilarang belok kanan ke arah Jl. Brawijaya (Pasar Splendid)

  • Dari Jl. Brawijaya (Pasar Splendid): Wajib belok kanan ke arah timur (Tugu)

  • Dari Jl. Brawijaya (Pasar Splendid): Dilarang langsung lurus ke arah utara (Jl. Belakang RSU)

  • Dari Jl. Majapahit: Wajib belok kanan ke arah Pasar Splendid (Jl. Tumapel – Jl. Brawijaya – Jl. Kahuripan)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil setelah dilakukan kajian teknis dan pertimbangan lalu lintas di kawasan strategis sekitar Alun-Alun Tugu dan Balai Kota yang kerap mengalami kepadatan. “Kami berharap masyarakat bisa mendukung uji coba ini dan bersama menjaga ketertiban lalu lintas. Evaluasi akan terus kami lakukan guna memastikan kebijakan ini memberikan dampak yang positif,” ujarnya.

Dinas Perhubungan Kota Malang juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan petunjuk petugas di lapangan, serta mengikuti jalur sesuai dengan peta rekayasa yang telah disosialisasikan melalui media sosial dan kanal resmi pemerintah.

Informasi lebih lanjut mengenai rekayasa lalu lintas ini dapat diakses melalui akun resmi Dinas Perhubungan Kota Malang:
Instagram: @dishubmalangkota

Baca Juga: Pengukuhan Pengurus DPD AGPAII Kota Malang: Memperkuat Peran Guru PAI dalam Membangun Generasi Unggul