Breaking

Janji Palsu! Rp 174 Miliar Nasabah Jiwasraya Menggantung

infomalang.com/ melaporkan, janji pelunasan tagihan Rp 174 miliar kepada 63 nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi, pupus sudah. Hari Kamis (15/5/2025), yang ditetapkan sebagai batas akhir pembayaran, berlalu tanpa realisasi. Kekecewaan mendalam menyelimuti para nasabah yang merasa dibohongi oleh tim likuidasi.

Machril, perwakilan nasabah, mengungkapkan bahwa kesepakatan pelunasan telah tertuang dalam risalah rapat 16 April 2025. Tim likuidasi kala itu berjanji melengkapi dokumen legalitas, termasuk SK pencabutan izin usaha dari OJK, hasil RUPS, dan laporan keuangan 2023-2024. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tak satu pun dokumen tersebut diberikan.

Janji Palsu! Rp 174 Miliar Nasabah Jiwasraya Menggantung
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Puncak kekecewaan terjadi ketika tim likuidasi dilaporkan meninggalkan kantor pusat Jiwasraya di Jakarta Pusat pukul 09.55 WIB, seakan menghindari para nasabah yang datang menagih haknya. Tindakan ini memicu kecurigaan bahwa tim likuidasi sengaja menghindar.

Sebelumnya, pada Rabu (16/4/2025), tim likuidasi telah melakukan audiensi dengan para nasabah yang menolak restrukturisasi. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak tim likuidasi untuk segera memenuhi kewajibannya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa dana jaminan yang telah disetorkan ke OJK dapat digunakan untuk melunasi kewajiban terhadap nasabah yang tersisa. OJK juga meminta Jiwasraya memenuhi kewajiban utang iuran pendiri DPPK agar bisa membayarkan pertanggungan kepada karyawan. Dana tersebut diprioritaskan dari aset yang telah dicairkan. Nasabah kini menunggu langkah nyata dari OJK dan tim likuidasi untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Leave a Comment