Breaking

Pajak Senggol Bisnis Baru di Bursa!

infomalang.com/ – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyoroti kendala pajak yang menghambat perkembangan instrumen liquidity provider di pasar modal. Ketua APEI, Adi Indarto Hartono, mengungkapkan transaksi jual liquidity provider dikenai pajak 0,1%, sebuah beban yang dinilai mengganjal pertumbuhan bisnis ini.

Dalam acara infomalang.com/ Investment Forum 2025, Jumat (16/5), Hartono menjelaskan perbedaan peran liquidity provider dengan investor biasa. "Sebagai market maker, kita harus menerbitkan jual dan beli secara berpasangan. Masalahnya, transaksi jual dikenai pajak 0,1%," ujarnya. Ia menekankan, peluang menjadi liquidity provider merupakan sumber pendapatan baru bagi anggota bursa (AB), meski berisiko, namun potensi keuntungannya lebih besar.

Pajak Senggol Bisnis Baru di Bursa!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Saat ini peran kita masih pasif, hanya menerima order beli dan jual dari nasabah," imbuh Hartono. Ia menjelaskan, liquidity provider bisa memanfaatkan selisih harga untuk meraih keuntungan. "Semakin baik penentuan harga, semakin besar pendapatan yang didapat," katanya.

APEI berharap pemerintah memperhatikan hal ini. Mereka meminta infrastruktur pendukung, terutama terkait perpajakan, dibenahi. "Perpajakan kita belum mendukung. Idealnya, pajak untuk liquidity provider seharusnya non-final," tegas Hartono. Menurutnya, dukungan infrastruktur yang memadai akan meminimalisir risiko dan mendorong pertumbuhan bisnis liquidity provider di Indonesia.

Leave a Comment