infomalang.com/,KEPANJEN – Aset keagamaan berupa tanah wakaf memiliki peran krusial dalam mendukung kegiatan sosial dan keagamaan umat Islam. Namun, ironisnya, banyak dari tanah-tanah ini yang belum memiliki legalitas yang kuat dalam bentuk sertifikat. Fenomena ini tidak hanya berpotensi menimbulkan sengketa, tetapi juga mengancam keberlanjutan pemanfaatannya sesuai tujuan awal. Menyadari urgensi ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang mengambil langkah nyata dan progresif dengan menargetkan 3.900 sertifikasi tanah wakaf di tahun ini. Ini adalah sebuah komitmen besar untuk melindungi aset umat dan memastikan kebermanfaatannya di masa depan.
Urgensi Sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Malang
Menurut data dari Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama, di Kabupaten Malang terdapat total 7.643 bidang tanah wakaf dengan luas mencapai 386,29 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.670 bidang tanah dengan luas 189,67 hektare masih berstatus belum bersertifikat. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari 45% tanah wakaf di Kabupaten Malang belum memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Tanah wakaf adalah tanah yang diwakafkan oleh seseorang atau kelompok (wakif) untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, pemakaman, musala, fasilitas pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya sesuai ajaran Islam. Sifat tanah ini sangat sakral; ia tidak dapat dipindahtangankan, dihibahkan, dijual, atau dijadikan objek transaksi lain. Oleh karena itu, pelegalan tanah wakaf dalam bentuk sertifikat menjadi sangat penting. Tujuannya adalah untuk melindungi tanah dari sengketa dan memastikan tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya secara berkelanjutan.
Target dan Kemajuan Program BPN
Untuk mengatasi masalah ini, BPN Kabupaten Malang telah menetapkan target ambisius. “Tahun ini, kami memiliki kuota 3.900 bidang untuk sertifikasi tanah wakaf,” ujar Plt Kasi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Malang, Suhartoyo, saat ditemui beberapa waktu lalu. Target ini sangat strategis karena hampir menyamai jumlah total tanah wakaf yang belum bersertifikat di wilayah tersebut.
Komitmen BPN ini terbukti dengan kemajuan yang telah dicapai. Menurut data pada pekan kedua Juli 2025, sudah ada pengajuan 1.403 bidang tanah yang masuk ke BPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 722 sertifikat di antaranya sudah tuntas diproses. Capaian ini menunjukkan efektivitas program dan antusiasme dari masyarakat untuk melegalisasi tanah wakaf yang mereka kelola.
Salah satu daya tarik utama dari program ini adalah sertifikasi wakaf tidak dipungut biaya. Hal ini sangat berbeda dengan pengurusan sertifikat tanah pada umumnya yang memerlukan biaya. Suhartoyo menjelaskan, meskipun ada target, pihaknya tidak terlalu memaksakan jika tidak tercapai. “Kami menyesuaikan jumlah tanah wakaf saja,” katanya, menekankan bahwa fokus utama adalah pada kualitas dan kesesuaian data yang diajukan.
Perbandingan dengan Program Sertifikasi Lain
Melihat data total bidang tanah di Kabupaten Malang, ada sekitar 1,4 juta bidang. Dari jumlah tersebut, baru 777 ribu bidang yang sudah bersertifikat, menyisakan sekitar 623 ribu bidang yang belum bersertifikat. Ini menunjukkan bahwa pekerjaan BPN masih sangat banyak, baik untuk tanah wakaf maupun tanah milik perorangan.
Untuk mempercepat sertifikasi tanah secara umum, BPN memiliki berbagai program, salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL). Tahun ini, kuota PTSL di Kabupaten Malang mencapai 18.500 bidang. Suhartoyo menjelaskan bahwa pengurusan melalui program pemerintah, seperti PTSL, biasanya lebih terjangkau atau bahkan tidak dipungut biaya. Ini merupakan insentif besar bagi masyarakat untuk segera melegalisasi tanah mereka.
Sebaliknya, jika mengurus sertifikat secara mandiri, biayanya relatif cukup besar. Sebagai contoh, untuk pendaftaran tanah pertama kali, biaya minimalnya membutuhkan sekitar Rp520 ribu per meter persegi. Rinciannya meliputi biaya panitia terendah Rp350 ribu, biaya pengukuran sekitar Rp120 ribu, dan biaya pendaftaran Rp50 ribu per meter persegi. “Itu belum termasuk transportasi dan akomodasi petugas yang turun ke lapang,” pungkas Suhartoyo. Perbedaan biaya yang signifikan ini menegaskan pentingnya program-program pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan legalitas tanah tanpa harus terbebani biaya tinggi.
Penguatan Aset Umat: Kunci Keberlanjutan dan Kesejahteraan
Inisiatif BPN Kabupaten Malang untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis yang sangat positif. Sertifikat tanah wakaf bukan sekadar dokumen legal; ia adalah jaminan atas kelangsungan fungsi sosial dan keagamaan sebuah aset. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf akan terhindar dari sengketa, penyalahgunaan, dan klaim pihak lain yang tidak berhak.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat. Dengan mengamankan aset-aset ini, BPN tidak hanya menjaga warisan para wakif, tetapi juga memastikan bahwa generasi mendatang dapat terus merasakan manfaat dari tanah-tanah tersebut. Ini adalah sebuah upaya nyata dalam membangun masyarakat yang makmur, adil, dan terjamin keamanannya, baik secara materiil maupun spiritual.
Baca Juga:Langkah Nyata BNN Malang, Bentuk 32 Agen Pemulihan di Desa untuk Jangkau Ratusan Pecandu















