Infomalang.com – Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, pengamanan dan kelancaran lalu lintas menjadi perhatian serius aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Malang. Lonjakan mobilitas masyarakat yang kerap terjadi pada akhir tahun menuntut adanya pengaturan lalu lintas yang lebih ketat dan terukur. Kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan peningkatan jumlah kendaraan pribadi, tetapi juga pergerakan angkutan barang yang berpotensi memicu kepadatan dan risiko kecelakaan di jalur utama.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Malang menerapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (29/12/2025), dengan sasaran utama truk sumbu tiga seperti tronton, dump truck, dan truk molen. Pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.
Latar Belakang Pembatasan Kendaraan Berat di Malang
Penerapan pembatasan ini dilandasi oleh kebutuhan menjaga keselamatan pengguna jalan di tengah meningkatnya arus kendaraan. Pada periode akhir tahun, volume lalu lintas di Kabupaten Malang cenderung melonjak, terutama di jalur penghubung antarwilayah, akses wisata, serta pintu keluar masuk tol. Situasi tersebut menuntut adanya pengurangan potensi hambatan lalu lintas yang berasal dari kendaraan berukuran besar.
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Chelvin Arliska menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia. Ia mengatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat. Ia menjelaskan bahwa keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas menjadi prioritas utama menjelang pergantian tahun.
Aturan Operasional Kendaraan Berat Selama Operasi Lilin
Pembatasan operasional diberlakukan di sejumlah jalur strategis yang selama ini dikenal memiliki tingkat kepadatan tinggi. Beberapa titik yang menjadi perhatian antara lain kawasan Jalan Raya Karanglo Singosari, exit Tol Lawang, serta Jalan Raya Lawang. Jalur-jalur tersebut diprediksi akan mengalami peningkatan volume kendaraan signifikan selama libur akhir tahun.
AKP Muhammad Chelvin Arliska menuturkan bahwa selama Operasi Lilin Semeru 2025, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga dibatasi melintas baik di jalur tol maupun non-tol pada tanggal yang telah ditentukan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara nasional dan disesuaikan dengan karakteristik lalu lintas di masing-masing daerah, termasuk Kabupaten Malang.
Pengecualian Kendaraan Berat dan Pengaturan Teknis
Dalam pelaksanaannya, pembatasan ini tidak diberlakukan secara mutlak. Terdapat sejumlah pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Kendaraan pengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak tetap diperbolehkan melintas demi menjaga stabilitas distribusi logistik dan kebutuhan sehari-hari warga.
Chelvin menyampaikan harapannya agar kebijakan ini dapat memberikan ruang yang lebih aman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan. Ia menyebut bahwa peningkatan mobilitas, termasuk dampak kebijakan Work From Anywhere, menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan. Ia menambahkan bahwa pengaturan lalu lintas dilakukan secara terukur untuk menekan risiko kemacetan dan kecelakaan.
Pengawasan Kendaraan Berat dan Strategi Pengamanan
Selain pembatasan operasional, Polres Malang juga memperkuat pengawasan di berbagai titik rawan. Pengamanan tidak hanya difokuskan pada jalur utama, tetapi juga mencakup jalur wisata, jalur logistik, serta akses menuju pusat-pusat aktivitas masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pengamanan terpadu yang dijalankan selama Operasi Lilin Semeru 2025.
AKP Muhammad Chelvin Arliska menjelaskan bahwa operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian menyiapkan langkah diskresi apabila terjadi perubahan situasi lalu lintas secara mendadak di lapangan. Menurutnya, fleksibilitas pengaturan sangat diperlukan untuk merespons dinamika kondisi jalan secara cepat dan tepat.
Secara keseluruhan, kebijakan pembatasan ini diharapkan mampu menciptakan suasana lalu lintas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Malang. Kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan dan selalu mengutamakan keselamatan. Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, perayaan akhir tahun diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Baca juga: PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftaran













