Infomalangcom – Kasus aborsi yang terjadi di Kabupaten Malang menjadi perhatian penegak hukum setempat setelah peristiwa penemuan jenazah bayi di Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, pada 24 Agustus 2025.
Dua terdakwa yang terlibat kini telah melalui proses penyidikan dan persidangan, dengan tuntutan yang diajukan jaksa berbeda antara terdakwa laki-laki dan perempuan.
Sidang tuntutan yang digelar pada Selasa sore, 10 Februari 2026, menandai babak baru dalam perjalanan hukum kasus ini.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi kedua terdakwa yang menjadi sorotan masyarakat, sambil menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan yang melatarbelakangi besaran tuntutan yang diajukan.
Kronologi Kasus dan Penangkapan Sejoli Terdakwa
Dua terdakwa dalam perkara ini ialah HNM (20 tahun) dan AA (22 tahun), yang ditahan sejak 30 Agustus 2025. Mereka ditangkap setelah penemuan bayi laki-laki di Sungai Paron oleh warga setempat.
Dari hasil penelusuran petugas, diketahui bahwa persetubuhan hingga proses aborsi dilakukan oleh kedua terdakwa di Kelurahan Tulusrejo, Kota Malang. Pada waktu itu, usia kandungan AA telah mencapai sembilan bulan.
Dalam pengakuannya di persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ai Suniati SH menyebutkan bahwa obat Cytotec yang digunakan untuk menyebabkan keguguran dipesan oleh terdakwa HNM melalui media sosial.
Menurut jaksa, HNM membeli obat tersebut sekitar 18 Agustus 2025 dan mengaku mendapatkannya dari salah satu platform online.
Obat keras ini digunakan tanpa pengawasan medis sehingga menimbulkan komplikasi yang berujung pada keluarnya bayi dan kematiannya.
Setelah proses aborsi terjadi, AA mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit. Bayi yang keluar meninggal dunia kemudian dipulasara, tetapi upaya pemakaman ditolak oleh beberapa pihak.
Akhirnya, jasad bayi tersebut dibuang di sungai, yang kemudian ditemukan warga. Kejadian ini membuat kasus tersebut masuk ke ranah pidana dengan tuduhan serius yang melibatkan penghilangan nyawa bayi.
Dasar Hukum dan Tuntutan Jaksa dalam Persidangan
Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 77A juncto 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 20C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut hukuman yang berbeda berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.
HNM, terdakwa laki-laki, dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Jaksa mempertimbangkan peran aktif HNM dalam pembelian obat dan keterlibatannya dalam proses aborsi serta tanggung jawabnya atas akibat yang terjadi terhadap bayi.
Sementara itu, AA yang merupakan perempuan dalam kasus ini dituntut hukuman lebih ringan, yaitu 1,5 tahun penjara.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta agar keduanya dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Ketentuan tambahan diberikan bahwa apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh para terdakwa, maka harta benda atau pendapatan mereka dapat disita oleh jaksa sebagai bentuk eksekusi dari putusan pengadilan.
Alternatif lain bila semua ketentuan di atas tidak dipenuhi adalah pengganti pidana penjara selama 5 hari.
Pertimbangan Jaksa dalam Penetapan Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa pertimbangan dalam menuntut hukuman yang berbeda ini didasarkan pada kedudukan dan tindakan masing-masing terdakwa dalam proses aborsi.
HNM dipandang berperan lebih aktif dalam upaya mendapatkan obat untuk menggugurkan kandungan tanpa supervisi medis.
Sementara AA sebagai pihak yang mengalami kondisi kehamilan dan aborsi dipertimbangkan faktor-faktor lain yang dilihat dari konteks hukum.
Meski demikian, JPU menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seorang bayi yang sudah mencapai usia 9 bulan dalam kandungan.
Oleh karena itu, tindakan ini dipandang jaksa sebagai tindak pidana serius yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan berimplikasi pada keselamatan serta perlindungan anak.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Jatim, Hak dan Kewajiban yang Perlu Dipahami Pemilik Kendaraan
Tanggapan Pihak Terdakwa dan Reaksi Publik
Hingga tahap tuntutan, reaksi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukum belum banyak dibuka untuk umum. Namun persidangan selanjutnya menjadi momen penting di mana majelis hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan tuntutan yang diajukan jaksa sebelum menjatuhkan putusan.
Putusan akhir ini akan menentukan nasib hukum kedua terdakwa setelah proses pembelaan di persidangan berjalan.
Kasus ini juga menarik perhatian publik karena menyentuh isu sensitif tentang aborsi, perlindungan anak, dan batasan hukum pidana di Indonesia.
Warga di Kabupaten Malang dan sekitarnya mengikuti perkembangan kasus ini karena dampaknya yang besar bagi pemahaman hukum tentang aborsi serta konsekuensi hukum yang mungkin ditimbulkan.
Implikasi Hukum dan Perlindungan Anak
Dalam konteks hukum Indonesia, aborsi yang dilakukan tanpa indikasi medis dan tanpa persetujuan yang sah dapat dikenakan tindak pidana.
Undang-Undang Perlindungan Anak menempatkan nyawa anak sebagai aspek yang harus dijaga dan dilindungi, termasuk dalam kondisi sebelum lahir.
Tindakan aborsi dalam kasus ini dipandang melampaui batas legal yang ditetapkan hukum nasional. Kasus ini kemudian menjadi rujukan dalam memperkuat pemahaman bahwa setiap tindakan yang berpotensi menghilangkan nyawa harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas tentang konsekuensi dari pelanggaran serupa di masa mendatang.
Proses Selanjutnya di Pengadilan
Dengan tuntutan jaksa yang telah dibacakan, langkah berikutnya adalah mendengarkan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dalam persidangan yang akan datang.
Permohonan keringanan atau pembuktian fakta lain bisa menjadi bagian dari strategi hukum pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta, bukti, dan argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Kendati tuntutan jaksa menjadi salah satu faktor penting, hasil akhirnya tetap bergantung pada penilaian hakim berdasarkan bukti hukum yang terungkap selama persidangan.
Baca Juga: PTPP Selesaikan Pembangunan UIN Malang Tahap II Senilai Rp674,66 Miliar












