Infomalangcom – Pemutakhiran data peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat berdampak luas ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Malang Raya.
Ribuan warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mendapati status kepesertaan mereka menjadi tidak aktif.
Sebagai respons terhadap situasi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan langkah strategis untuk memastikan bahwa layanan kesehatan tetap dapat diakses oleh warga terdampak.
Salah satu upaya tersebut adalah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp170 miliar dalam APBD Kota Malang. Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk jaminan sosial lanjutan bagi masyarakat yang terkena penonaktifan premi BPJS PBI.
Latar Belakang Penonaktifan BPJS PBI di Malang Raya
Sejak awal Februari 2026, penonaktifan ribuan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) terjadi di wilayah Malang Raya.
Menurut laporan media nasional, sekitar 125 ribu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tergolong PBI telah dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria dasar sebagai peserta bantuan iuran pemerintah.
Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari pembaruan dan pemutakhiran data berdasarkan ketentuan administratif dan verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Rincian penonaktifan menunjukkan bahwa dari total peserta yang terdampak, sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Malang, sementara ribuan lainnya berdomisili di Kota Malang dan Kota Batu.
Penonaktifan terjadi karena peserta tidak lagi termasuk dalam kelompok desil kesejahteraan yang layak menerima bantuan iuran berdasar data terpadu kesejahteraan sosial.
Upaya Pemkot Malang Menjamin Akses Layanan Kesehatan
Menanggapi dinamika itu, Pemkot Malang mengambil langkah signifikan untuk menjamin bahwa warga yang terkena penonaktifan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya tinggi.
Pemerintah kota melalui kebijakan anggaran menyiapkan sekitar Rp170 miliar dalam APBD untuk menanggung peserta BPJS PBI yang statusnya nonaktif.
Anggaran ini dimaksudkan agar warga yang kekurangan dana atau belum bisa memulihkan status kepesertaan melalui mekanisme reaktivasi tetap mendapat akses layanan kesehatan dasar tanpa hambatan administratif.
Alokasi anggaran sebesar Rp170 miliar tersebut menunjukkan komitmen Pemkot Malang dalam mewujudkan jaminan kesehatan yang merata bagi warganya, terutama untuk kelompok yang paling rentan secara ekonomi.
Ini merupakan bentuk jaring pengaman sosial yang berada di luar kewajiban pemerintah pusat, sekaligus bukti penguatan peran pemerintah daerah dalam skema JKN di level lokal.
Baca Juga: Monitoring MBG di Malang, Menko Pangan Sidak SPPG
Mekanisme Teknis Pendanaan dan Pelaksanaan
Untuk memastikan bahwa alokasi anggaran digunakan secara tepat sasaran, Pemkot Malang merancang mekanisme pelaksanaan yang terkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial setempat.
Warga yang dinonaktifkan kepesertaannya tetap bisa mengajukan permohonan agar biaya pelayanan kesehatan ditanggung melalui skema dukungan daerah.
Prosedur ini melibatkan verifikasi ulang data, koperasi antar instansi pemerintah, serta pengawasan penggunaan dana agar manfaatnya tepat ke warga yang membutuhkan.
Pemerintah kota juga bekerja sama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit rujukan agar petugas medis dapat memberikan informasi yang jelas kepada pasien terkait status kepesertaan mereka serta alur pemanfaatan dukungan dana daerah ini.
Sistem koordinasi semacam ini dimaksudkan untuk mencegah kebingungan pasien saat mencari layanan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan.
Dampak Sosial dan Respon Komunitas
Langkah Pemkot Malang ini mendapat berbagai respons dari masyarakat dan berbagai pihak. Di satu sisi, anggaran yang besar menghadirkan rasa aman bagi warga yang terancam kehilangan akses layanan kesehatan.
Bagi penerima bantuan, jaminan layanan kesehatan merupakan kebutuhan primer, bukan sekadar layanan sosial tambahan.
Kebijakan Pemkot Malang menjadi salah satu contoh konkret respons pemerintah daerah terhadap fenomena penonaktifan peserta PBI secara masal.
Di sisi lain, ada sejumlah warga yang tetap mengalami kebingungan administratif, terutama mereka yang merasa masih layak sebagai peserta PBI namun statusnya nonaktif karena persoalan data.
Pemerintah kota menyarankan warga untuk melakukan verifikasi melalui Dinas Sosial setempat dan menyediakan jalur bantuan administratif bagi yang ingin mengajukan reaktivasi kepesertaan.
Hal ini penting agar ada kesinambungan antara kebijakan pendanaan daerah dan proses administratif yang berjalan di tingkat pusat.
Signifikansi Kebijakan bagi Ketahanan Kesehatan Daerah
Alokasi anggaran besar oleh pemkot bukan hanya menanggulangi situasi darurat sesaat, tetapi juga mencerminkan pergeseran paradigma dalam respons kebijakan publik.
Pemerintah daerah tidak lagi hanya menunggu keputusan pusat, tetapi proaktif dalam melindungi hak dasar warga, yakni hak atas kesehatan.
Dalam konteks sistem jaminan sosial nasional Indonesia, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penentu dalam memastikan layanan kesehatan dapat dinikmati secara luas.
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerataan layanan kesehatan bukan hanya soal kepesertaan administratif semata, melainkan juga soal keberlanjutan layanan yang dapat diakses tanpa hambatan ekonomi atau teknis.
Komitmen Pemkot Malang dalam menyediakan anggaran untuk menanggung peserta nonaktif BPJS PBI menjadi wujud nyata dalam membangun sistem kesehatan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Pemkot Malang Gandeng Jurnalis Wujudkan Ekosistem Ramah Anak Berkelanjutan













