Infomalangcom – Penertiban reklame ilegal di Kabupaten Malang kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang tercatat telah melakukan empat kali operasi penindakan terhadap reklame nakal yang melanggar aturan.
Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, keselamatan masyarakat, serta optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame.
Operasi dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif hingga tindakan tegas berupa pembongkaran di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan media lokal, penindakan dilakukan di sejumlah titik strategis yang dinilai rawan pelanggaran.
Kawasan jalan protokol, persimpangan padat lalu lintas, hingga area pusat aktivitas ekonomi menjadi sasaran utama.
Reklame yang ditertibkan umumnya tidak memiliki izin resmi, masa berlaku izinnya telah habis, atau dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku dalam peraturan daerah.
Operasi Intensif di Sejumlah Titik Strategis
Dalam empat kali operasi yang digelar selama dua bulan tersebut, petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran.
Ada reklame berukuran besar yang dipasang tanpa mengantongi izin, ada pula yang tetap berdiri meski izin telah kedaluwarsa.
Beberapa papan reklame bahkan dipasang di lokasi yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan karena menutup rambu lalu lintas atau mengurangi jarak pandang pengendara.
Satpol PP tidak bekerja sendiri. Penertiban dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk instansi yang menangani perizinan dan pendapatan daerah.
Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, petugas biasanya memberikan teguran tertulis kepada pemilik reklame agar segera mengurus izin atau membongkar secara mandiri. Namun apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka tindakan tegas menjadi langkah terakhir.
Pendekatan bertahap ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan aturan tetap mengedepankan asas keadilan dan transparansi.
Pemerintah daerah ingin memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mematuhi regulasi sebelum dikenai sanksi lebih lanjut.
Baca Juga : Puasa Bukan Hanya Ibadah, Ini Dampaknya untuk Kesehatan Fisik dan Metabolisme
Penegakan Aturan dan Kepatuhan Pajak
Penertiban reklame bukan sekadar soal estetika kota, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap peraturan daerah dan kewajiban pajak.
Setiap pemasangan reklame wajib memiliki izin resmi serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Reklame ilegal berpotensi merugikan pendapatan daerah karena tidak tercatat sebagai objek pajak yang sah.
Dalam konteks ini, empat kali penindakan dalam dua bulan menunjukkan bahwa pengawasan perlu terus diperkuat.
Pemerintah Kabupaten Malang berupaya meningkatkan sistem pendataan reklame agar seluruh pemasangan dapat terkontrol dengan baik. Selain itu, evaluasi internal juga dilakukan untuk memetakan pola pelanggaran yang sering terjadi.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang sengaja mengabaikan aturan.
Dengan kepatuhan yang meningkat, pendapatan daerah dari sektor pajak reklame dapat lebih optimal dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta pelayanan publik.
Aspek Keselamatan dan Keindahan Wilayah
Selain persoalan administrasi, faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap operasi penertiban. Reklame yang tidak memenuhi standar konstruksi berisiko roboh saat terjadi hujan deras atau angin kencang. Kondisi tersebut tentu membahayakan masyarakat, terutama pengguna jalan yang melintas di bawahnya.
Tidak sedikit pula reklame yang dipasang secara sembarangan sehingga merusak estetika kawasan. Penataan ruang yang baik menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
Pemerintah daerah menilai bahwa wajah wilayah yang rapi dan teratur akan memberikan dampak positif terhadap citra daerah serta iklim investasi.
Karena itu, pengawasan terhadap pemasangan reklame akan terus dilakukan secara rutin dan berkala. Satpol PP berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu, sekaligus tetap mengedepankan komunikasi dengan pelaku usaha agar tercipta kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan.
Partisipasi Masyarakat dan Pengawasan Berkelanjutan
Upaya penertiban tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan masyarakat. Pemerintah daerah mengimbau warga untuk turut serta melaporkan apabila menemukan reklame yang diduga tidak berizin atau membahayakan keselamatan. Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam menciptakan pengawasan yang lebih efektif.
Ke depan, Satpol PP Kabupaten Malang berencana memperkuat patroli rutin dan meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha periklanan.
Edukasi mengenai prosedur perizinan dan kewajiban pajak akan terus digencarkan agar pelanggaran dapat diminimalkan. Dengan langkah yang konsisten, diharapkan praktik pemasangan reklame nakal dapat ditekan secara signifikan.
Empat kali penindakan dalam dua bulan menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan reklame.
Ketertiban, keselamatan, dan kepatuhan hukum menjadi prioritas utama dalam menjaga tata ruang Kabupaten Malang agar tetap tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga : Antisipasi Perang Sarung dan Balap Liar, Polresta Malang Kota Intensifkan Patroli Selama Ramadhan 2026













