Infomalangcom – Ketertiban ruang publik menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Malang dan aparat penegak hukum selama bulan suci Ramadhan 1447 H.
Sebuah langkah tegas baru saja diambil untuk memastikan fungsi fasilitas umum kembali kepada masyarakat luas.
Langkah ini diambil bukan untuk membatasi ruang gerak ekonomi rakyat, melainkan untuk menegakkan regulasi yang telah disepakati bersama demi kenyamanan seluruh warga Bumi Arema.
Penegakan Aturan oleh Polresta Malang Kota di Kawasan Suhat
Pada Kamis petang, 19 Februari 2026, Polresta Malang Kota melakukan tindakan represif yang terukur dengan membongkar 14 lapak pedagang takjil ilegal.
Operasi ini berpusat di sepanjang trotoar Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), tepatnya di depan kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ), Kelurahan Jatimulyo.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana.
Penertiban ini didasari oleh pelanggaran nyata terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa aktivitas niaga tidak diperbolehkan menyerobot hak pejalan kaki di trotoar maupun menggunakan badan jalan yang memicu kemacetan parah.
Kawasan Suhat yang selama ini menjadi titik nadi transportasi di Lowokwaru kerap mengalami stagnasi arus lalu lintas akibat adanya sistem belanja drive-thru dadakan yang tidak teratur di bahu jalan.
Investigasi Praktik Pungli dan Pengamanan Terduga Pelaku
Di balik berdirinya belasan lapak permanen tersebut, Polresta Malang Kota menemukan fakta mengejutkan mengenai adanya praktik pungutan liar (pungli) yang sangat terorganisir.
Berdasarkan keterangan para pedagang yang terdampak, mereka diwajibkan membayar uang sewa yang tidak sedikit.
Tarif yang dipatok oleh oknum koordinator berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per bulan untuk satu petak lapak di atas trotoar.
Menanggapi temuan ini, Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengamankan seorang pria berinisial HR, warga Kelurahan Jatimulyo.
HR diduga kuat berperan sebagai pihak yang memasarkan lahan ilegal tersebut melalui media sosial. Modus yang digunakan adalah dengan menyediakan fasilitas rangka besi dan kanopi, sehingga memberikan kesan seolah-olah lokasi berjualan tersebut bersifat resmi dan telah memiliki izin dari otoritas setempat.
Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami aliran dana tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam sindikat penyewaan aset negara secara ilegal ini.
Baca Juga : Antisipasi Perang Sarung dan Balap Liar, Polresta Malang Kota Intensifkan Patroli Selama Ramadhan 2026
Dampak Pelanggaran Izin Keramaian dan Fasilitas Publik
Kapolresta Malang Kota menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan massa atau keramaian di ruang publik wajib mengantongi izin resmi dan berkoordinasi dengan pihak kewilayahan, mulai dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan.
Keberadaan 14 lapak di depan TKBJ ini diketahui sama sekali tidak memiliki koordinasi dengan pihak Kelurahan Jatimulyo maupun Polsek Lowokwaru.
Hal ini tentu membahayakan, baik dari sisi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun dari sisi keselamatan berlalu lintas.
Selain masalah perizinan, aspek estetika dan kebersihan kota menjadi pertimbangan serius. Penggunaan rangka besi permanen di atas trotoar merusak fasilitas fisik jalan dan menghalangi akses bagi penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, pembongkaran total terhadap kerangka lapak dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar 100 persen kepada pejalan kaki.
Pihak pemerintah daerah juga telah menyiapkan opsi relokasi ke pasar takjil resmi yang lebih terorganisir agar para pedagang tetap bisa mencari rezeki secara halal dan legal.
Komitmen Polresta Malang Kota dalam Pengawasan Berkelanjutan
Pasca pembongkaran, Polresta Malang Kota tidak tinggal diam. Personel Bhabinkamtibmas dan petugas gabungan disiagakan untuk melakukan patroli rutin di titik-titik rawan pembangunan lapak liar.
Langkah preventif ini diambil guna memastikan tidak ada lagi oknum yang mencoba memanfaatkan momentum Ramadhan untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.
Warga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran sewa lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sumber Terpercaya dan Referensi Visual: Untuk melihat dokumentasi langsung terkait tindakan penertiban ini, masyarakat dapat memantau akun media sosial resmi Kepolisian Resor Kota Malang atau melalui kanal informasi pemerintah kota:
- Instagram Resmi: https://www.instagram.com/polrestamalangkotaofficial/
- Portal Berita Kota Malang: https://malangkota.go.id/
- Laporan Video Terkini: Pantau update video pendek di platform resmi Humas Polresta Malang Kota terkait pengamanan terduga pelaku pungli berinisial HR.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Optimalkan Pengamanan Titik Macet Jelang Imlek dan Ramadan 2026












