Breaking

Pasar Takjil Malang Diatur Ketat Selama Ramadan 2026, Ini Aturan Baru dari Pemkot

Fahrezi

6 April 2026

Pasar Takjil Malang Diatur Ketat Selama Ramadan 2026, Ini Aturan Baru dari Pemkot
Pasar Takjil Malang Diatur Ketat Selama Ramadan 2026, Ini Aturan Baru dari Pemkot

Infomalangcom – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026, suasana berburu kuliner berbuka puasa di Kota Malang dipastikan akan terasa berbeda.

Pemerintah Kota Malang telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan bahwa antusiasme masyarakat dalam mencari kudapan manis tidak berujung pada kekacauan lalu lintas atau pelanggaran ketertiban umum.

Melalui regulasi terbaru, pasar takjil Malang diatur ketat demi menciptakan keseimbangan antara dukungan terhadap pelaku UMKM dan kenyamanan seluruh pengguna jalan di kota pendidikan ini.

Payung Hukum dan Fokus Penataan Lalu Lintas

Kebijakan ini secara resmi bersumber dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Langkah ini diambil sebagai evaluasi atas fenomena kemacetan horor yang kerap melanda titik-titik keramaian seperti kawasan Soekarno-Hatta (Suhat) dan Sawojajar pada tahun-tahun sebelumnya.

Pemkot Malang menyadari bahwa tanpa pengaturan yang sistematis, aktivitas ekonomi musiman ini dapat menghambat mobilitas ambulans, angkutan umum, dan pekerja yang sedang dalam perjalanan pulang.

Fokus utama dari aturan ini adalah mengembalikan fungsi jalan raya. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Malang bersama Dinas Perhubungan telah memetakan zona-zona merah kemacetan yang dilarang keras dijadikan tempat berjualan secara liar.

Ketegasan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pejalan kaki maupun pengendara yang melintas.

Larangan Layanan Drive-Thru di Area Publik

Salah satu poin yang paling menyita perhatian dalam aturan baru ini adalah larangan mutlak terhadap layanan drive-thru atau beli tanpa turun di pinggir jalan.

Selama ini, banyak pengendara sepeda motor maupun mobil yang berhenti di badan jalan untuk bertransaksi takjil, yang secara instan memicu penyempitan lajur jalan.

Sesuai dengan arahan dalam SE Wali Kota, pedagang dilarang melayani pembeli yang berada di atas kendaraan. Pembeli diwajibkan untuk memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang telah disediakan dan berjalan kaki menuju lapak pedagang.

Jika ditemukan pelanggaran, personel Satgas Terpadu tidak akan segan memberikan teguran lisan hingga tindakan pembinaan kepada pengelola pasar takjil tersebut.

Hal ini dilakukan agar arus kendaraan tetap mengalir lancar meskipun volume masyarakat meningkat menjelang waktu berbuka.

Lokalisasi Titik Penjualan ke Area Off-Street

Untuk meminimalkan penggunaan bahu jalan, Pemkot Malang melakukan strategi lokalisasi atau pemindahan pedagang ke area off-street. Beberapa lokasi utama yang telah mendapatkan lampu hijau dan pengawasan ketat meliputi:

  • Kawasan TKBJ (Taman Krida Budaya Jawa Timur): Pedagang yang biasanya meluber hingga ke jalan raya Soekarno-Hatta kini diarahkan untuk masuk sepenuhnya ke dalam area taman.
  • Jalan Surabaya: Penataan dilakukan di bawah koordinasi Kecamatan Klojen guna memastikan akses menuju kampus tidak terhambat.
  • Sawojajar (Jalan Danau Maninjau): Area ini menjadi fokus karena merupakan jalur padat pemukiman. Pengelola wajib menyediakan lahan parkir yang memadai.
  • Wilayah Sulfat dan Muharto: Lokasi ini dipantau langsung oleh Diskopindag untuk memastikan distribusi pedagang merata dan tidak menumpuk di satu titik vital.

Baca Juga : Rekomendasi Bukber di Kota Malang, Warung Taburai Jadi Pilihan Favorit untuk Buka Bersama

Kewajiban Izin dan Pengawasan Keamanan Pangan

Agar pasar takjil Malang diatur ketat secara administratif, setiap penyelenggara atau koordinator pasar musiman wajib mengantongi izin keramaian.

Izin ini minimal didapatkan dari tingkat Kelurahan atau Polsek setempat. Dokumen izin tersebut menjadi bukti bahwa penyelenggara bertanggung jawab atas kebersihan dan ketertiban di lokasi terkait.

Selain masalah tata ruang, aspek kesehatan masyarakat menjadi prioritas melalui sidak keamanan pangan. Dinas Kesehatan Kota Malang akan menerjunkan tim untuk melakukan uji sampel makanan secara acak di lapangan.

Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari penggunaan bahan kimia berbahaya seperti formalin, boraks, atau pewarna tekstil yang sering kali luput dari pengawasan pada pasar kaget.

Pedagang yang terbukti menjual produk tidak layak konsumsi akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinkronisasi dengan Aturan Tempat Hiburan dan Restoran

Aturan ketat selama Ramadan 2026 tidak hanya menyasar sektor takjil, tetapi juga aktivitas ekonomi lainnya untuk menghormati kekhusyukan ibadah.

Tempat hiburan malam diinstruksikan untuk tutup total selama satu bulan penuh. Sementara itu, bagi pengusaha kuliner seperti restoran dan warung makan yang tetap buka di siang hari, diwajibkan menggunakan tirai penutup agar tidak mencolok dari pandangan publik.

Pembatasan jam operasional juga menyasar tempat ketangkasan dan bioskop. Bioskop hanya diperkenankan memutar film pada slot waktu siang pukul 13.00–17.00 WIB dan malam pukul 20.00–24.00 WIB.

Sinkronisasi berbagai aturan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menjaga kondusivitas kota dari berbagai sisi, baik sosial, ekonomi, maupun agama.

Sumber Referensi & Informasi Publik:

Baca Juga : Rekomendasi Coffee Shop Malang Favorit Anak Senja Paling Hits 2026

Author Image

Author

Fahrezi