Infomalangcom – Pemerintah Kota Malang terus menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakatnya.
Melalui kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat, Pemkot Malang Rp170 miliar untuk warga telah disiapkan dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi pascapandemi dan upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Alokasi fantastis ini bukan sekadar angka, melainkan instrumen vital dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan uluran tangan pemerintah secara langsung.
Prioritas Utama: Jaminan Kesehatan dan BPJS Daerah
Sektor kesehatan menjadi pilar utama dalam pemanfaatan dana tersebut. Kota Malang berupaya mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) agar tidak ada satu pun warga yang terhambat mendapatkan layanan medis karena kendala biaya. Sebagian besar dari total anggaran tersebut disalurkan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Melalui Dinsos-P3AP2KB, pemerintah membayarkan premi BPJS Kesehatan bagi warga yang tidak masuk dalam kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN.
Hal ini memastikan bahwa warga kurang mampu tetap dapat mengakses layanan di Puskesmas maupun RSUD secara gratis.
Kepastian akses kesehatan ini menjadi pondasi dasar bagi produktivitas warga, karena kesehatan merupakan hak fundamental yang harus dipenuhi sebelum melangkah ke program pemberdayaan ekonomi lainnya.
Perlindungan Sosial bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas
Tidak hanya kesehatan, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada kelompok rentan seperti lansia terlantar dan penyandang disabilitas.
Program pemberian insentif atau bantuan sosial tunai dilakukan secara rutin untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Penyaluran bantuan ini dilakukan dengan pengawasan ketat untuk meminimalisir kesalahan sasaran.
Pemkot Malang menyadari bahwa kemiskinan ekstrem hanya bisa ditekan jika kelompok yang tidak memiliki kemampuan kerja (seperti lansia tunggal atau disabilitas berat) mendapatkan perlindungan negara.
Bantuan ini juga mencakup santunan kematian bagi keluarga tidak mampu, yang bertujuan meringankan beban finansial ahli waris saat menghadapi masa duka.
Baca Juga : Penataan Kabel Kota Malang Semrawut Kapan Selesai?
Integrasi DBHCHT dalam Kesejahteraan Masyarakat
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memegang peranan krusial dalam menyokong angka Rp170 miliar tersebut.
Berdasarkan regulasi kementerian keuangan, dana cukai memang harus dikembalikan ke daerah untuk mendukung sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Di Kota Malang, DBHCHT dioptimalkan untuk pengadaan alat kesehatan, pembayaran premi jaminan kesehatan, serta pelatihan keterampilan bagi buruh pabrik rokok dan masyarakat umum.
Hal ini menciptakan siklus ekonomi yang sehat, di mana pendapatan negara dari sektor cukai kembali dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat di daerah penghasil.
Pengelolaan dana ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan koordinasi antar-lembaga untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Strategi Penanganan Stunting dan Gizi Buruk
Intervensi terhadap angka stunting juga menjadi bagian tak terpisahkan dari alokasi anggaran ini. Sebagian dana digunakan untuk program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil di wilayah-wilayah dengan angka stunting yang memerlukan perhatian khusus.
Petugas lapangan dan kader lingkungan diberikan dukungan operasional untuk melakukan pemantauan gizi secara door-to-door.
Pemerintah daerah meyakini bahwa investasi pada gizi anak saat ini adalah investasi jangka panjang untuk kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Malang di masa depan.
Dengan target penurunan stunting yang ambisius, sinergi antara bantuan pangan non-tunai (BPNT) daerah dan edukasi kesehatan menjadi kunci keberhasilan program ini di tingkat akar rumput.
Transparansi Data Melalui SI-BANSOS dan DTKS
Untuk menjaga integritas penyaluran dana, Pemerintah Kota Malang mengimplementasikan sistem digitalisasi data. Pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dilakukan secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi di tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Selain itu, penggunaan aplikasi SI-BANSOS memungkinkan masyarakat dan pihak pengawas untuk memantau distribusi bantuan guna menghindari adanya duplikasi atau penerima ganda.
Transparansi ini menjadi bukti komitmen Pemkot Malang dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance).
Warga yang merasa berhak namun belum terdaftar dapat melakukan pengaduan atau mendaftarkan diri melalui mekanisme yang telah disediakan, selama memenuhi kriteria sosial-ekonomi yang telah ditetapkan.
Informasi lebih lanjut mengenai detail program ini dapat dilihat melalui kanal resmi pemerintah:
- Situs Resmi: malangkota.go.id
- Update Berita: Humas Pemkot Malang
Baca Juga : Pasar Induk Gadang Direvitalisasi Mulai H7 Lebaran














