Breaking

Realisasi Ducting Kabel Kota Malang Menunggu 2027

Realisasi Ducting Kabel Kota Malang Menunggu 2027
Di tengah upaya mempercantik wajah kota, persoalan kabel listrik dan telekomunikasi yang semrawut masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kota Malang.

Infomalangcom – Di tengah upaya mempercantik wajah kota, persoalan kabel listrik dan telekomunikasi yang semrawut masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kota Malang.

Kabel yang menggantung tidak hanya merusak estetika, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan. Solusi yang dirancang adalah pembangunan sistem ducting bawah tanah, meski realisasinya diperkirakan baru rampung pada 2027 karena berbagai kendala regulasi dan teknis.

Urgensi Penataan Kabel di Kota Malang

Kota Malang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur sekaligus pusat pendidikan dan ekonomi.

Namun, wajah kota yang seharusnya rapi justru terganggu oleh keberadaan kabel udara yang tidak tertata. Di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Ijen dan Jalan Soekarno Hatta, kabel yang menggantung terlihat kusut dan tidak terorganisir.

Masalah ini bukan sekadar visual. Kabel yang semrawut berpotensi menyebabkan gangguan listrik, terutama saat musim hujan.

Dalam kondisi ekstrem, kabel dapat memicu korsleting hingga kebakaran kecil. Risiko ini tentu mengancam keselamatan masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengguna jalan.

Selain itu, pertumbuhan infrastruktur digital yang pesat memperparah kondisi. Penyedia layanan internet dan telekomunikasi terus menambah jaringan tanpa koordinasi optimal.

Akibatnya, kabel semakin menumpuk dan sulit dikendalikan. Kondisi ini juga banyak ditemukan di area padat aktivitas seperti pasar tradisional dan kawasan kampus.

Karena itu, sistem ducting bawah tanah menjadi solusi strategis. Selain meningkatkan keamanan, sistem ini juga mendukung visi kota yang lebih tertata dan ramah lingkungan.

Kendala Regulasi yang Menghambat Realisasi

Meskipun kebutuhan ducting sudah jelas, implementasinya masih tertahan oleh aspek regulasi. Hingga kini, Kota Malang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur teknis pelaksanaan sistem ducting utilitas.

Ketiadaan regulasi ini menyebabkan proyek tidak bisa dijalankan secara resmi. Tidak ada kejelasan terkait pembagian tanggung jawab antar pihak, standar teknis, hingga skema pembiayaan. Kondisi ini juga membuat investor swasta enggan mengambil risiko.

Pemerintah kota saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar hukum proyek. Raperda tersebut direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Proses legislasi memang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pembahasan harus melibatkan berbagai pihak agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama dengan perusahaan utilitas nasional. Akibatnya, meskipun mendesak, proyek tetap harus menunggu hingga regulasi benar-benar matang.

Skema Pembiayaan Melalui KPBU

Untuk menghindari tekanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkot Malang merancang pembiayaan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Nilai investasi proyek ini diperkirakan mencapai Rp 200 hingga Rp 250 miliar.

Melalui skema ini, pihak swasta akan menanamkan modal dan mengelola infrastruktur dalam jangka waktu tertentu. Pengembalian investasi dilakukan melalui retribusi atau sistem bagi hasil.

Pendekatan ini dianggap lebih realistis dibandingkan pembiayaan penuh dari APBD. Selain mengurangi beban anggaran, KPBU juga membuka peluang percepatan proyek karena adanya dorongan profit dari investor.

Namun, skema ini tetap bergantung pada kejelasan regulasi. Tanpa payung hukum yang kuat, kerja sama tidak dapat berjalan secara optimal.

Baca Juga: Langkah Efektif Mengatasi Kecanduan Handphone Demi Kesehatan Mental yang Lebih Baik

Minat Investor dan Studi Kelayakan

Sejumlah investor telah menunjukkan ketertarikan terhadap proyek ducting di Malang. Beberapa di antaranya bahkan telah mengajukan studi kelayakan untuk menilai potensi proyek dari sisi teknis dan finansial.

Studi ini mencakup analisis kebutuhan jaringan, estimasi biaya pembangunan, serta potensi pendapatan dari retribusi pengguna. Selain itu, aspek sosial dan dampak terhadap masyarakat juga menjadi perhatian.

Investor melihat peluang besar karena sistem ducting tidak hanya digunakan untuk kabel listrik, tetapi juga jaringan telekomunikasi dan internet. Integrasi berbagai utilitas dalam satu sistem dinilai lebih efisien dan berkelanjutan.

Meski begitu, belum ada komitmen resmi yang ditandatangani. Semua pihak masih menunggu kepastian regulasi sebagai dasar kerja sama.

Tahap Persiapan Teknis Tahun 2026

Walaupun pembangunan fisik belum dimulai, Pemkot Malang menargetkan tahap persiapan teknis dimulai pada 2026. Tahapan ini meliputi pemetaan jaringan kabel eksisting dan perencanaan jalur ducting.

Pemetaan dilakukan untuk mengetahui kondisi aktual di lapangan, termasuk titik-titik dengan kepadatan kabel tinggi. Selain itu, analisis dampak terhadap lalu lintas dan aktivitas masyarakat juga menjadi bagian penting.

Instansi seperti Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR akan terlibat dalam proses ini. Hasil pemetaan akan menjadi dasar pelaksanaan proyek secara bertahap setelah regulasi disahkan.

Pendekatan ini memungkinkan pembangunan dimulai di area prioritas tanpa harus menunggu kesiapan seluruh wilayah kota.

Prioritas Kawasan Strategis dan Jalur Protokol

Dalam tahap awal, proyek ducting akan difokuskan pada kawasan strategis yang memiliki nilai estetika tinggi. Area pusat kota, termasuk kawasan heritage, menjadi prioritas utama karena berperan sebagai wajah kota.

Selain itu, jalur protokol dengan tingkat risiko tinggi juga menjadi perhatian. Jalan seperti Soekarno Hatta dan Diponegoro memiliki kepadatan kabel yang berpotensi membahayakan.

Penataan di jalur ini diharapkan mampu mengurangi risiko gangguan listrik dan meningkatkan keselamatan publik. Dengan sistem ducting, kabel akan ditempatkan di bawah tanah sehingga lebih aman dan mudah dirawat.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi pengembangan di wilayah lain, sekaligus mendorong terciptanya tata kota yang lebih tertib dan modern.

Baca Juga: Lapor Ji, Layanan Cepat Tanggap untuk Keluhan Warga Kota Malang

Author Image

Author

ahnaf muafa