Infomalangcom – Bulan suci Ramadan di Kota Malang selalu identik dengan keriuhan pasar takjil yang memadati berbagai sudut kota.
Namun, pada musim Ramadan 2026 ini, kawasan Jalan Soekarno-Hatta atau yang akrab disapa Suhat menjadi pusat perhatian publik bukan karena kelezatan kulinernya, melainkan karena terungkapnya skandal pungutan liar.
Fenomena sewa lapak Suhat Ramadan yang awalnya dikira sebagai koordinasi resmi, ternyata merupakan praktik ilegal yang mengeksploitasi fasilitas publik demi keuntungan pribadi oknum tertentu.
Investigasi Modus Operandi Mafia Trotoar Suhat
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kota Malang, ditemukan fakta mencengangkan mengenai bagaimana trotoar beralih fungsi menjadi aset komersial pribadi.
Oknum yang tidak bertanggung jawab mengklaim otoritas atas ruang publik tersebut dengan menawarkan paket sewa yang tampak profesional.
Pedagang takjil yang mayoritas berasal dari sektor UMKM tergiur oleh tawaran ini karena dianggap praktis dan strategis.
Para pelaku menyediakan infrastruktur semi-permanen seperti rangka besi kokoh dan kanopi seng agar lapak terlihat “legal” dan terorganisir.
Ketidakpahaman pedagang mengenai regulasi pemanfaatan ruang publik dimanfaatkan oleh oknum untuk menarik biaya koordinasi yang tidak memiliki dasar hukum.
Promosi melalui media sosial pun dilakukan secara masif untuk menjaring penyewa sebelum bulan puasa dimulai, menciptakan kesan bahwa area tersebut memang zona resmi untuk berjualan takjil.
Rincian Biaya Sewa dan Ketimpangan Harga Lokasi Resmi
Daya tarik utama dari sewa lapak Suhat Ramadan versi ilegal ini terletak pada harganya yang dianggap kompetitif dibanding area komersial privat di sekitarnya.
Berdasarkan testimoni para pedagang saat sidak berlangsung, mereka dibebankan biaya sebesar Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per lapak untuk durasi satu bulan penuh.
Bagi pedagang musiman, angka ini dianggap masuk akal dibandingkan harus menyewa lahan di dalam area Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ).
Muncul isu di kalangan pedagang bahwa harga sewa di dalam area resmi TKBJ mencapai angka Rp7.000.000. Selisih harga yang sangat mencolok inilah yang mendorong para pedagang nekat menempati trotoar meski mengetahui risiko ketertiban umum.
Namun, Pemerintah Kota Malang mengklarifikasi bahwa trotoar tetaplah zona merah bagi aktivitas dagang yang menghalangi pejalan kaki, dan harga mahal di area privat tidak melegitimasi penyerobotan fasilitas umum secara ilegal.
Baca Juga : Sinergi DPUPRPKP Kota Malang Pastikan Proyek Drainase Suhat Tanpa Kendala Teknis
Dampak Sistemik: Kemacetan dan Hak Pejalan Kaki
Pemanfaatan trotoar secara masif di sepanjang jalur Suhat membawa dampak domino yang merugikan masyarakat luas.
Sebagai salah satu urat nadi transportasi utama di Malang, kepadatan di Suhat meningkat tajam menjelang waktu berbuka puasa.
Penempatan lapak ilegal di atas trotoar memaksa pejalan kaki untuk turun ke badan jalan, yang secara otomatis mempersempit ruang gerak kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Parkir liar yang muncul akibat adanya lapak-lapak ini semakin memperparah situasi “gridlock” di kawasan pendidikan tersebut.
Estetika kota juga terganggu dengan berdirinya bangunan semi-permanen yang tidak tertata di atas fasilitas yang seharusnya menjadi hak publik.
Keluhan warga yang masuk melalui kanal pengaduan resmi menjadi pemicu utama dilakukannya tindakan represif oleh pihak berwenang guna mengembalikan fungsi asli trotoar.
Penindakan Tegas Pemerintah Kota Malang dan Polresta
Merespons keresahan warga, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, melakukan inspeksi mendadak pada pertengahan Februari 2026.
Hasilnya, petugas Satpol PP segera melakukan pembongkaran terhadap sedikitnya 14 lapak yang terbukti melanggar aturan.
Tindakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Wali Kota yang melarang aktivitas perdagangan di zona fasilitas umum tanpa izin resmi.
Kepolisian juga bergerak cepat dengan mengamankan seorang pria berinisial H, warga Jatimulyo, yang diduga kuat sebagai koordinator penyewaan lahan liar tersebut.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik pungli di ruang publik akan diproses secara hukum. Untuk informasi lebih lanjut mengenai aksi penertiban ini, masyarakat dapat memantau update terkini melalui kanal berita resmi atau melihat dokumentasi visual di platform media sosial Pemerintah Kota Malang seperti di Instagram @pemkotmalang atau kanal YouTube resmi Pemkot Malang.
Baca Juga : Insiden Tragis di Jembatan Suhat Malang Peristiwa Mengejutkan Warga













