Breaking

Bandel Tak Naik Transportasi Umum, Motor ASN Pemkot Jaksel Diderek Dishub

Bandel Tak Naik Transportasi Umum, Motor ASN Pemkot Jaksel Diderek Dishub
Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang masih menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu, meski telah diberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum.

Infomalangcom – Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang masih menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu, meski telah diberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum.

Dalam inspeksi mendadak yang digelar di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, sejumlah sepeda motor milik ASN diderek oleh petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai bentuk penegakan aturan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, serta mendorong budaya menggunakan angkutan umum.

Penertiban Kendaraan ASN oleh Dishub Jakarta Selatan

Penertiban dilakukan pada Rabu pagi di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Petugas Dishub bersama jajaran Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pegawai yang memasuki area perkantoran.

ASN yang masih membawa kendaraan pribadi tidak diperkenankan memarkir kendaraannya di area kantor dan kendaraannya langsung didata untuk ditindak.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, menjelaskan bahwa mobil derek dikerahkan atas permintaan Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan aturan wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu.

Penindakan ini ditujukan agar seluruh ASN mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kronologi Penderekan Motor ASN

Sejak pagi hari, petugas melakukan inspeksi di seluruh pintu masuk kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Kendaraan pribadi milik ASN yang diketahui melanggar ketentuan langsung dihentikan sebelum memasuki area parkir kantor.

Petugas kemudian mendata identitas pemilik kendaraan dan memindahkan sepeda motor menggunakan mobil derek ke lokasi yang telah ditentukan di lingkungan kantor.

Selama proses berlangsung, operasi berjalan tertib tanpa mengganggu aktivitas pelayanan publik. ASN yang terkena penindakan diberikan penjelasan mengenai alasan penderekan serta diingatkan agar mematuhi aturan pada pelaksanaan berikutnya.

Aturan ASN Wajib Menggunakan Transportasi Umum

Kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN mengacu pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Aturan tersebut mewajibkan pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat kerja, pulang kerja, maupun ketika menjalankan perjalanan dinas.

Program ini bertujuan membangun budaya penggunaan transportasi publik di lingkungan pemerintahan sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan pengecualian bagi pegawai yang menjalankan tugas tertentu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

baca juga: Tol Pandaan-Malang Dipadati 312 Ribu Kendaraan saat Libur Kenaikan Isa Almasih

Sanksi bagi ASN yang Melanggar

Penderekan kendaraan menjadi salah satu bentuk penegakan aturan pada tahap awal. Kendaraan yang ditindak tidak langsung dibawa keluar dari kawasan kantor, melainkan dipindahkan ke lokasi tertentu sambil dilakukan pendataan terhadap pemiliknya.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar akan mendapatkan pembinaan. Pada tahap awal, sanksi diberikan dalam bentuk teguran lisan.

Apabila pelanggaran masih berulang dalam pengawasan berikutnya, pemerintah dapat memberikan teguran tertulis sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin ASN terhadap kebijakan penggunaan transportasi umum.

Tujuan Penegakan Kebijakan Transportasi Umum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di ibu kota.

Dengan meningkatnya jumlah ASN yang menggunakan transportasi umum, diharapkan volume kendaraan di jalan dapat berkurang sehingga membantu menekan kemacetan.

Selain itu, penggunaan transportasi publik secara rutin dinilai mampu mendukung upaya pengurangan emisi gas buang kendaraan bermotor.

Pemerintah juga berharap ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam membiasakan penggunaan angkutan umum sebagai bagian dari mobilitas perkotaan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Respons Pemerintah dan ASN terhadap Kebijakan

Pemerintah Kota Jakarta Selatan menilai pengawasan langsung menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Bernad Octavianus berharap tindakan tegas tersebut mampu meningkatkan kesadaran ASN agar mematuhi aturan yang masih berlaku.

Di sisi lain, evaluasi terhadap pelaksanaan hari pertama akan menjadi bahan perbaikan untuk pengawasan berikutnya. Pemerintah juga terus melakukan edukasi kepada pegawai mengenai manfaat penggunaan transportasi umum, baik bagi lingkungan maupun kelancaran mobilitas di Jakarta.

Dengan pengawasan yang konsisten, tingkat kepatuhan ASN diharapkan terus meningkat pada pekan-pekan selanjutnya.

Imbauan bagi ASN pada Hari Wajib Transportasi Umum

Pemerintah mengimbau seluruh ASN agar mematuhi ketentuan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu sesuai Instruksi Gubernur yang berlaku.

Pegawai diharapkan memanfaatkan layanan TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, maupun moda transportasi umum lainnya saat menjalankan aktivitas kedinasan.

ASN juga diminta mengikuti informasi resmi dari instansi terkait apabila terdapat pembaruan mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dengan kepatuhan seluruh pegawai, pemerintah berharap budaya menggunakan transportasi umum semakin kuat, kualitas udara Jakarta semakin baik, serta kemacetan dapat dikurangi secara bertahap melalui partisipasi nyata dari aparatur sipil negara.

baca juga: Mulai 1 Agustus 2026, Mobil Tak Lagi Bisa Melintas di Puncak Bendungan Lahor Malang-Blitar