Infomalangcom – Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.
Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 22 Februari 2026, petugas mengamankan sebuah truk yang membawa jutaan batang rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Pujon.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 150 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK Bold. Jumlah tersebut mencapai 120.000 bungkus atau sekitar 2.400.000 batang rokok.
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal dari arah Kota Batu menuju Kabupaten Malang.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar petugas melakukan pemantauan terhadap jalur distribusi yang diduga digunakan untuk membawa rokok ilegal.
Tim Bea Cukai Malang kemudian melakukan patroli darat dan mengamati sejumlah kendaraan yang melintas. Setelah melakukan penyisiran serta analisis terhadap kendaraan yang dicurigai, petugas menemukan truk yang sesuai dengan informasi tersebut di wilayah Pujon.
Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dapat membantu aparat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai yang melanggar ketentuan.
Truk Dihentikan di Jalan Brigjen Abd. Manan Wijaya
Petugas menghentikan truk di Jalan Brigjen Abd. Manan Wijaya, Dusun Dadapan Wetan, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 22.55 WIB. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa kendaraan membawa rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
Barang yang diamankan berupa 150 karton rokok SKM merek OK Bold. Jumlahnya setara dengan 120.000 bungkus atau 2,4 juta batang.
Pita cukai merupakan salah satu tanda bahwa barang kena cukai telah memenuhi ketentuan pembayaran cukai sesuai aturan. Karena tidak dilekati pita cukai, barang tersebut kemudian diamankan untuk proses penindakan.
Nilai Barang Mencapai Rp3,56 Miliar
Penindakan terhadap truk tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah rokok yang diamankan. Nilai barang yang ditemukan juga cukup besar.
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai Malang, total perkiraan nilai barang mencapai sekitar Rp3,564 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,7904 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat memberikan dampak terhadap penerimaan negara.
Cukai dari hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan yang digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan.
Peredaran Rokok Ilegal Merugikan Negara
Rokok ilegal tidak hanya menjadi persoalan dalam penegakan aturan cukai. Peredarannya juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pelaku usaha yang menjual produk secara resmi harus memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran cukai. Sementara produk ilegal yang beredar tanpa pita cukai dapat dijual dengan struktur biaya yang berbeda.
Kondisi tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha yang telah mengikuti aturan. Karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal menjadi salah satu cara untuk menjaga persaingan usaha tetap berjalan secara sehat.
Bea Cukai Perketat Pengawasan
Bea Cukai Malang menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan.
Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandores menyampaikan bahwa penindakan dilakukan untuk melindungi masyarakat, menyelamatkan keuangan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh.
Pengawasan melalui patroli darat menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi pergerakan barang kena cukai ilegal.
Jalur distribusi yang menghubungkan sejumlah wilayah menjadi perhatian karena dapat digunakan untuk mengirimkan rokok tanpa pita cukai.
Masyarakat Diminta Tidak Membeli Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal.
Masyarakat dapat membantu pengawasan dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Partisipasi masyarakat dinilai penting karena peredaran barang ilegal dapat berlangsung melalui berbagai jalur distribusi.
Selain membantu aparat, tidak membeli produk ilegal juga dapat menjadi bentuk dukungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan.
ANTARA News — https://www.antaranews.com/berita/5621019/prabowo-indonesia-menuju-swasembada-bbm-b50-diluncurkan-juli
Penindakan Menjadi Upaya Menjaga Penerimaan Negara
Penerimaan dari sektor cukai memiliki peran dalam mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan publik. Karena itu, upaya mencegah kebocoran penerimaan melalui peredaran barang ilegal menjadi bagian penting dalam pengawasan.
Dalam kasus di Pujon, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,79 miliar. Dana dari penerimaan negara pada sektor cukai dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Penindakan juga menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di pusat kota. Jalur distribusi di wilayah Kabupaten Malang turut menjadi perhatian petugas.
Pengawasan Tidak Berhenti pada Satu Kasus
Upaya pemberantasan rokok ilegal di Malang tidak berhenti pada satu penindakan. Dalam periode yang sama, Bea Cukai Malang juga melakukan penindakan lain terhadap kendaraan yang membawa rokok tanpa pita cukai.
Pada Senin, 23 Februari 2026, petugas kembali mengamankan sebuah truk di wilayah Turen. Kendaraan tersebut membawa rokok merek Marbol dan Nexus tanpa pita cukai sebanyak 1.484.000 batang.
Penindakan yang dilakukan dalam waktu berdekatan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal terus dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Malang.
Peran Masyarakat Tetap Penting
Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat. Masyarakat sebagai konsumen juga mempunyai peran dalam memutus rantai peredarannya.
Tidak membeli produk ilegal dapat mengurangi permintaan terhadap barang tersebut. Masyarakat juga dapat melaporkan apabila menemukan dugaan penjualan atau distribusi rokok tanpa pita cukai kepada pihak berwenang.
Dengan adanya kerja sama antara aparat, pelaku usaha, dan masyarakat, pengawasan terhadap barang kena cukai dapat dilakukan secara lebih luas.
baca juga: Angin Kencang Terjang Malang, Pohon Tumbang Ganggu Aktivitas Warga
Bea Cukai Malang Terus Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Penindakan terhadap 2,4 juta batang rokok ilegal di Pujon menjadi salah satu bukti pengawasan Bea Cukai Malang terhadap distribusi barang kena cukai.
Rokok yang diamankan memiliki nilai sekitar Rp3,56 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,79 miliar.
Pengawasan terhadap jalur distribusi dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menekan peredaran produk ilegal.
Selain melindungi penerimaan negara, langkah tersebut juga membantu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta aktif menyampaikan informasi jika menemukan dugaan pelanggaran cukai.
baca juga: Wajib Tahu! Cafe di Malang dengan View Kereta Api yang Menakjubkan












