Breaking

21.588 UMKM Kota Malang Telah Kantongi Sertifikat Halal, Pemkot Terus Dorong Daya Saing Usaha

21.588 UMKM Kota Malang Telah Kantongi Sertifikat Halal, Pemkot Terus Dorong Daya Saing Usaha
Pemerintah Kota Malang terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan legalitas dan daya saing produk.

Infomalangcom – Pemerintah Kota Malang terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan legalitas dan daya saing produk.

Salah satu upaya yang mendapat perhatian adalah fasilitasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman.

Berdasarkan data Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, sebanyak 21.588 UMKM telah memiliki sertifikat halal hingga Desember 2025.

Data tersebut merupakan akumulasi penerbitan sertifikat sejak 2019 melalui skema self declare maupun reguler.

Capaian tersebut menunjukkan semakin banyak pelaku usaha yang mulai memperhatikan aspek legalitas dan jaminan produk dalam menjalankan bisnis.

Mayoritas Berasal dari Sektor Makanan dan Minuman

Dari 21.588 UMKM yang telah memiliki sertifikat halal, seluruhnya bergerak pada sektor makanan dan minuman. Hal tersebut tidak terlepas dari besarnya jumlah UMKM kuliner di Kota Malang.

Diskopindag mencatat terdapat sekitar 49.420 UMKM di Kota Malang. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen atau 29.652 unit bergerak di bidang makanan dan minuman.

Besarnya sektor makanan dan minuman membuat sertifikasi halal menjadi bagian penting bagi pelaku usaha. Selain berkaitan dengan ketentuan yang berlaku, sertifikat halal juga dapat memberikan informasi tambahan kepada konsumen mengenai produk yang mereka beli.

Ada Dua Skema Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal bagi UMKM dilakukan melalui dua skema, yaitu self declare dan reguler. Pemilihan skema disesuaikan dengan karakteristik serta tingkat risiko produk yang diajukan.

Skema self declare diperuntukkan bagi produk dengan risiko rendah dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sementara itu, produk dengan tingkat risiko lebih tinggi harus melalui proses reguler.

Diskopindag Kota Malang terlebih dahulu melihat produk yang akan diajukan sebelum menentukan proses sertifikasi yang sesuai.

Produk makanan dan minuman yang menggunakan olahan daging, misalnya, dapat masuk dalam kategori yang membutuhkan proses reguler.

ANTARA NewsPemkot Malang Catat 21.588 UMKM Sudah Bersertifikat Halal

Pendampingan Diberikan kepada Pelaku UMKM

Tidak semua pelaku UMKM memahami tahapan pengurusan sertifikat halal. Karena itu, pendampingan menjadi salah satu bagian penting dalam program fasilitasi yang dilakukan pemerintah daerah.

Pelaku usaha yang produknya telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh pendampingan dalam proses pengajuan.

Diskopindag Kota Malang juga mengundang pelaku UMKM ke Malang Creative Center untuk membantu proses pengisian data melalui aplikasi SiHalal.

Pendampingan seperti ini dapat membantu pelaku usaha memahami prosedur secara lebih jelas sekaligus mengurangi kesalahan ketika memasukkan data produk.

Proses Pengurusan Semakin Cepat

Kemudahan dalam memperoleh sertifikat halal juga terlihat dari waktu pengurusannya. Menurut keterangan Diskopindag Kota Malang, proses yang sebelumnya dapat membutuhkan waktu sekitar tiga bulan kini dapat diselesaikan sekitar dua minggu dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.

Percepatan tersebut dapat menjadi kabar baik bagi pelaku UMKM. Proses administrasi yang lebih sederhana dan cepat membuat pelaku usaha memiliki kesempatan lebih besar untuk memenuhi persyaratan legalitas produknya.

Namun, kecepatan proses tetap bergantung pada kelengkapan dokumen dan kesesuaian produk dengan ketentuan sertifikasi halal.

Kuota Sertifikasi Gratis Bertambah

Program sertifikasi halal juga mendapat dukungan melalui penambahan kuota sertifikasi gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kuota sertifikasi halal gratis yang tersedia pada 2025 tercatat sebanyak satu juta. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 1,35 juta pada 2026.

Penambahan kuota memberikan peluang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikasi tanpa harus terbebani biaya pengurusan pada program yang memang disediakan secara gratis dan memenuhi persyaratan.

Sertifikat Halal Bisa Mendukung Kepercayaan Konsumen

Bagi pelaku UMKM makanan dan minuman, sertifikat halal bukan hanya berkaitan dengan administrasi. Legalitas tersebut dapat menjadi bagian dari informasi yang membantu konsumen dalam menentukan pilihan produk.

Konsumen dapat melihat bahwa produk telah melalui proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut berpotensi membantu meningkatkan kepercayaan terhadap produk UMKM.

Kepercayaan konsumen menjadi penting terutama ketika pelaku usaha ingin memperluas pasar. Produk yang memiliki legalitas lebih lengkap akan lebih siap menghadapi persaingan dan peluang pemasaran yang semakin luas.

Peluang Sertifikasi Masih Terbuka

Meskipun 21.588 UMKM telah bersertifikat halal, masih terdapat banyak pelaku usaha yang dapat didorong untuk mengikuti program tersebut.

Dari sekitar 49.420 UMKM yang tercatat di Kota Malang, sekitar 29.652 bergerak di sektor makanan dan minuman.

Artinya, masih terdapat ruang bagi pemerintah untuk memperluas pendampingan dan sosialisasi sertifikasi halal.

Pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat dapat mulai mencari informasi mengenai persyaratan dan skema yang sesuai dengan produknya. Persiapan dokumen sejak awal juga dapat membantu memperlancar proses pengajuan.

Kolaborasi Pemerintah dan Pendamping Terus Diperkuat

Capaian sertifikasi halal tidak hanya berasal dari kebijakan pemerintah daerah. Proses tersebut juga didukung oleh kolaborasi dengan Pendamping Proses Halal serta partisipasi pelaku usaha.

Menurut Diskopindag Kota Malang, koordinasi dengan pendamping proses halal semakin kuat sehingga membantu kelancaran program sertifikasi.

Antusiasme pelaku UMKM juga menjadi salah satu faktor yang mendukung capaian hingga akhir 2025.

Kolaborasi tersebut perlu dipertahankan agar semakin banyak pelaku usaha memahami manfaat dan prosedur sertifikasi halal.

baca juga: Faktor-Faktor yang Memengaruhi Harga Karpet di Pasaran

Legalitas Menjadi Bagian dari Pengembangan UMKM

Sertifikasi halal dapat menjadi salah satu bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola UMKM. Pelaku usaha tidak hanya perlu memikirkan produk dan pemasaran, tetapi juga memastikan berbagai aspek legalitas telah dipenuhi.

Bagi pemerintah daerah, fasilitasi sertifikasi halal menjadi salah satu cara untuk membantu UMKM berkembang secara lebih tertib.

Sementara bagi pelaku usaha, kepemilikan sertifikat dapat menjadi nilai tambah ketika membangun kepercayaan konsumen.

Dengan dukungan pendampingan, kuota sertifikasi gratis, serta proses yang semakin mudah, peluang UMKM Kota Malang untuk meningkatkan legalitas produknya masih terbuka luas.

Pemkot Malang Dorong UMKM Semakin Berdaya Saing

Capaian 21.588 UMKM bersertifikat halal hingga akhir 2025 menunjukkan adanya perkembangan positif dalam pemenuhan legalitas produk makanan dan minuman di Kota Malang.

Pemerintah masih memiliki ruang untuk memperluas pendampingan kepada pelaku usaha yang belum tersertifikasi. Di sisi lain, pelaku UMKM juga perlu aktif memanfaatkan fasilitas dan informasi yang tersedia.

Sertifikasi halal bukan hanya menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan, tetapi juga dapat mendukung kepercayaan konsumen dan kesiapan UMKM menghadapi persaingan pasar.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, pendamping, dan pelaku usaha, penguatan ekosistem UMKM di Kota Malang dapat terus dilakukan.

baca juga: Bank Jatim Resmikan RSTI 2026–2029, Perkuat Transformasi Digital Perbankan