infomalangcom – Memasuki tahun 2026, pemerintah terus menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai tindak lanjut atas berbagai kebijakan strategis di berbagai sektor, mulai dari perdagangan, kehutanan, hingga tata kelola ekspor sumber daya alam.
Memahami daftar dan substansi PP terbaru ini penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan Utama: PP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perdagangan
Salah satu PP yang banyak disorot pelaku usaha adalah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang diterbitkan pada 15 Januari 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.
Beleid ini mengubah sejumlah ketentuan guna menyesuaikan dinamika perdagangan terkini, dengan tujuan mewujudkan efektivitas pengendalian ekspor dan impor, memberikan kepastian hukum dalam distribusi barang, serta memperkuat pengawasan kegiatan perdagangan pasca penerbitan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko.
Penerbitan PP ini juga merupakan respons atas penataan ulang kementerian dalam Kabinet Merah Putih, khususnya pemisahan koordinasi antara bidang perekonomian dan bidang pangan.
Salah satu poin penting dalam PP 3/2026 adalah pengetatan tata kelola sektor penjualan langsung atau direct selling, dengan melarang penggunaan kantor virtual dan penjualan jasa.
Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan fleksibilitas melalui penghapusan batas kepemilikan gerai toko swalayan, namun tetap diimbangi pengawasan lebih ketat berupa kewajiban lapor administrasi bulanan serta sanksi pemblokiran sistem elektronik bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan daring.
Berdasarkan Pasal 178, PP ini turut mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang, yang sebelumnya hanya dicabut sebagian oleh PP 29/2021.
Baca Juga: SIMAS Kota Malang sebagai Sistem Informasi Manajemen ASN
Selain sektor perdagangan, pemerintah turut menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Regulasi ini menambahkan sejumlah ketentuan baru terkait tata kelola kawasan hutan, sebagaimana tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 18.
Di sektor sumber daya alam, terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Beleid ini berkaitan erat dengan pengaturan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, maupun pengolahan sumber daya alam, yang juga beririsan dengan Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor.
Berdasarkan data pencarian resmi Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun 2026, sejumlah PP lain juga tercatat diterbitkan pada periode yang sama, di antaranya PP tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, serta PP tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Setiap regulasi baru ini umumnya diundangkan dalam Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara sebagai bentuk pengesahan resmi.
Pola penerbitan PP sepanjang 2026 ini menunjukkan bahwa pemerintah cenderung memprioritaskan penyempurnaan regulasi yang sudah ada melalui skema perubahan (amandemen), dibandingkan menerbitkan regulasi yang benar-benar baru dari nol.
Pendekatan semacam ini dinilai lebih efisien untuk merespons dinamika kebijakan terkini, sekaligus menjaga kesinambungan hukum dengan regulasi induk yang telah berlaku sebelumnya, tanpa perlu membentuk kerangka hukum baru secara menyeluruh.
Masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin memastikan keberlakuan dan substansi lengkap suatu PP disarankan untuk mengakses langsung sumber resmi negara, mengingat interpretasi sepihak atas judul singkat sebuah regulasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman substansi.
Informasi lengkap dan resmi mengenai seluruh produk hukum, termasuk Peraturan Pemerintah terbaru tahun 2026, dapat diakses melalui laman resmi Database Peraturan BPK RI.
Dengan terus bertambahnya regulasi baru sepanjang 2026, pemerintah berharap setiap PP yang diterbitkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi masyarakat maupun pelaku usaha, sekaligus menyesuaikan tata kelola berbagai sektor strategis dengan dinamika kebijakan dan kelembagaan pemerintahan yang terus berkembang.
Baca Juga: Wali Kota Malang Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Sharing














