infomalangcom – Sengketa kepemilikan lahan yang telah berlarut puluhan tahun di kawasan Malang, Jawa Timur, akhirnya memasuki babak baru.
Nenek Marlina, ahli waris tunggal atas lahan seluas 5.032 meter persegi, resmi menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak keluarganya yang diduga dikuasai pihak lain tanpa dasar kepemilikan yang jelas.
Lahan sengketa tersebut berlokasi di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Saat ini, lahan itu ditempati sekitar 20 bangunan rumah permanen yang dihuni warga sipil hingga purnawirawan TNI.
Ironisnya, sebagian besar penghuni mengaku tidak memiliki sertifikat maupun dokumen resmi kepemilikan tanah tersebut.
Kronologi Sengketa dan Langkah Hukum yang Ditempuh
“Saya hanya menempati, tidak punya surat apa pun. Pernah ada yang mengaku pemilik lahan dan membawa surat, saya pasrah,” ujar salah satu penghuni yang mengaku telah tinggal di lokasi tersebut lebih dari 30 tahun.
Marlina, perempuan lanjut usia berusia 80 tahun, menegaskan bahwa dirinya terus memperjuangkan hak keluarga sejak masa almarhum ayahnya.
Ia meyakini dokumen kepemilikan yang dimilikinya sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Puluhan tahun, dari almarhum ayah saya sampai sekarang, saya terus memperjuangkan hak keluarga. Kalau ada pihak lain yang mengklaim, silakan tunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” tegas Marlina.
Untuk memperkuat langkah hukum, nenek Marlina telah memberikan kuasa penuh kepada kantor hukum Law Firm J. Umboro & Partners yang berkedudukan di Jakarta, guna menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 13 Januari 2026, Emosi dan Keuangan Jadi Sorotan Utama
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, lahan tersebut sebelumnya diketahui disewa oleh pihak TNI dari pemilik awal.
Pembayaran sewa sempat berjalan lancar, namun kemudian terhenti tanpa kejelasan.
Sejak saat itu, lahan tersebut diklaim sebagai milik TNI, meski hingga kini belum pernah ditunjukkan dokumen kepemilikan resmi kepada publik.
Sengketa yang tak kunjung selesai ini menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi ahli waris maupun para penghuni yang telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI, khususnya Kodam V/Brawijaya, terkait status dan dokumen kepemilikan lahan yang dipersoalkan tersebut.
Kasus sengketa tanah seperti yang dialami keluarga Marlina bukan hal baru di Indonesia, mengingat persoalan tumpang tindih klaim kepemilikan lahan, terutama yang melibatkan riwayat sewa-menyewa lintas generasi, kerap menjadi sumber konflik agraria berkepanjangan.
Ketidaklengkapan dokumen serta minimnya transparansi data kepemilikan di lapangan sering kali memperumit proses penyelesaian sengketa, sehingga jalur hukum formal melalui pengadilan menjadi opsi yang ditempuh untuk memperoleh kepastian status tanah secara sah.
Dalam sengketa lahan semacam ini, pembuktian kepemilikan biasanya bergantung pada kelengkapan dokumen historis, seperti girik, letter C, akta jual beli, maupun surat waris yang dapat ditelusuri hingga pemilik awal.
Ketika dua pihak sama-sama mengklaim hak atas satu bidang tanah, pengadilan biasanya akan meminta masing-masing pihak menghadirkan bukti otentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sebagaimana yang kini tengah diupayakan oleh pihak Marlina melalui kuasa hukumnya.
Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan serupa, penting untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa tanah sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan penyelesaian sengketa pertanahan dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dengan ditempuhnya jalur hukum ini, publik menanti proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sehingga status kepemilikan lahan yang telah disengketakan puluhan tahun tersebut dapat memperoleh kepastian, baik bagi pihak ahli waris maupun warga yang selama ini telah menempati lokasi tersebut.
Penyelesaian yang berlarut selama puluhan tahun ini juga menjadi pengingat pentingnya tertib administrasi pertanahan sejak awal, agar potensi sengketa serupa dapat diminimalkan di masa mendatang, khususnya pada lahan-lahan yang sempat melalui skema sewa-menyewa atau penguasaan oleh instansi tertentu tanpa kejelasan status kepemilikan yang terdokumentasi dengan baik.
Baca Juga: Pasar Takjil Suhat Malang Membludak, Jadi Buruan Warga Berburu Kuliner Ramadan












