infomalangcom – Polemik terkait tidak masuknya tindak pidana judi online dalam daftar sasaran Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mendapat tanggapan dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa peluang memasukkan judi online ke dalam cakupan tindak pidana yang menjadi basis perampasan aset masih terbuka lebar untuk dibahas lebih lanjut.
Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah tersebut, daftar 13 tindak pidana yang saat ini disasar dalam draf RUU Perampasan Aset masih bersifat dinamis dan dapat bertambah maupun berkurang seiring berjalannya pembahasan bersama pemerintah.
“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang, karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu,” ujar Gus Falah, Rabu, 2 September 2026.
Peran PPATK Jadi Sorotan dalam Penerapan Perampasan Aset
Gus Falah menjelaskan bahwa persoalan judi online berpotensi menjadi salah satu materi yang akan dibahas pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM.
Melalui pembahasan tersebut, posisi tindak pidana judi online dalam kerangka RUU Perampasan Aset akan lebih jelas ditentukan.
Ia menambahkan bahwa peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK akan menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan rezim perampasan aset, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam penelusuran transaksi serta pemblokiran rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” ujar Gus Falah.
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara judi online selama ini kerap dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Mekanisme tersebut dapat berujung pada pemblokiran rekening hingga penyitaan aset sesuai proses hukum yang berlaku.
Gus Falah menegaskan bahwa pemahaman mengenai perbedaan antara rezim penyitaan dan rezim perampasan aset menjadi bagian penting dalam merumuskan mekanisme yang nantinya diatur dalam undang-undang tersebut.
Baca juga: Prabowo Kembali ke Indonesia Usai Tuntaskan Kunjungan di Rusia
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berlangsung dan draf yang disusun DPR belum menjadi rumusan final.
Sejumlah substansi, termasuk cakupan tindak pidana yang menjadi sasaran, masih dapat mengalami perubahan melalui pembahasan bersama pemerintah dan Komisi III DPR RI dalam bentuk Panitia Kerja.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, mempertanyakan langkah Komisi III DPR RI yang tidak memasukkan tindak pidana judi maupun judi online ke dalam RUU Perampasan Aset, meski RUU tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun ini dengan mencantumkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan.
Boyamin menilai bahwa dari 13 daftar kejahatan yang telah dimasukkan, sektor seperti korupsi, narkoba, dan perdagangan orang memang wajib ada.
Namun, ia menyoroti bahwa sembilan jenis tindak pidana lainnya dinilai kurang berpotensi jika dibandingkan dengan judi online, yang dampaknya terbukti merusak perekonomian dan menggerus daya beli masyarakat secara luas.
Ia turut membeberkan bahwa PPATK telah membekukan simpanan yang diduga berasal dari hasil judi senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di perbankan.
Dana tersebut mengendap dan tidak diambil oleh pemiliknya karena khawatir terdeteksi oleh otoritas pajak maupun PPATK akibat penggunaan identitas orang lain dalam transaksi tersebut.
Polemik mengenai cakupan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset ini menjadi bagian dari dinamika pembahasan yang terus berlangsung di Komisi III DPR RI, seiring target penyelesaian regulasi tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pembahasan RUU ini dapat diakses melalui laman resmi E-Media DPR RI.
Dengan masih terbukanya ruang pembahasan terkait cakupan tindak pidana judi online, publik kini menanti hasil akhir Daftar Inventarisasi Masalah yang akan disusun bersama pemerintah, sekaligus berharap RUU Perampasan Aset yang dihasilkan nantinya dapat menjangkau seluruh jenis kejahatan yang berdampak luas terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Enam Gunung Api Indonesia Erupsi di Waktu Berdekatan, Ini Penjelasan PVMBG














