infomalangcom – Pemerintah menunjukkan sikap tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan menyasar korporasi pemegang izin konsesi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penutupan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat yang areal konsesinya terbakar, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum karhutla yang lebih adil terhadap seluruh pihak, baik masyarakat maupun korporasi.
Pengumuman tersebut disampaikan Raja Juli saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis, 3 September 2026.
Ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak berhenti pada tingkat administratif semata, melainkan dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi ini tidak hanya sanksi administratif berupa pembekuan, kemudian paksaan untuk pemulihan lingkungan, tetapi juga bisa berlanjut kepada pidana,” kata Raja Juli.
Lima Perusahaan dengan Total Konsesi 371 Ribu Hektare Kena Sanksi
Raja Juli menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut diambil atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, agar penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dilakukan secara adil, tanpa membeda-bedakan antara pelaku perorangan maupun korporasi besar.
Menurutnya, penutupan izin usaha ini tidak hanya menjadi sanksi administratif, tetapi juga disertai kewajiban pemulihan lingkungan terhadap kawasan yang mengalami kebakaran.
Lima perusahaan yang mendapat tindakan tegas tersebut adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, dan PT Mayawana Persada, yang seluruhnya memiliki konsesi di Kabupaten Ketapang.
Selanjutnya, tindakan serupa juga diberikan kepada PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya yang memiliki konsesi di Kabupaten Sanggau.
Baca Juga: Kisah Pilu Sempurna, Orang Utan yang Terdampak Asap Karhutla Akhirnya Mati
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, area terbakar di konsesi PT Mahkota Rimba Utama mencapai sekitar 1.275,87 hektare, sementara PT Hutan Ketapang Lestari mencatat area terbakar seluas 670,75 hektare, dan PT Mayawana Persada sekitar 326,93 hektare.
Adapun kebakaran di areal konsesi PT Duta Andalan Sukses tercatat sekitar 247,3 hektare, sedangkan PT Wana Lestari Jaya mencapai 47,84 hektare.
Secara keseluruhan, kelima perusahaan tersebut memiliki total luas konsesi sekitar 371.560 hektare, dengan total kawasan yang terbakar berdasarkan data yang disampaikan Menteri Kehutanan mencapai lebih dari 2.568 hektare.
Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin penegakan hukum terkait karhutla hanya menyasar pelaku kecil di lapangan, sementara korporasi besar yang memiliki konsesi luas justru terhindar dari jangkauan hukum.
“Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan karhutla secara keseluruhan terus dilakukan melalui berbagai pendekatan, meliputi operasi modifikasi cuaca, water bombing, penguatan satuan tugas darat, penegakan hukum, serta edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat di wilayah rawan kebakaran.
Pemerintah berharap tindakan tegas terhadap kelima perusahaan tersebut dapat memberikan efek jera, sekaligus memastikan seluruh pemegang izin usaha bertanggung jawab penuh dalam mencegah dan menangani kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi masing-masing.
Langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam menangani karhutla yang masih melanda sejumlah wilayah di Kalimantan hingga saat ini, mengingat dampaknya yang meluas, mulai dari kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, terganggunya aktivitas penerbangan, hingga ancaman terhadap satwa liar yang hidup di kawasan hutan terdampak.
Informasi lebih lanjut mengenai penegakan hukum dan penanganan karhutla dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Kehutanan.
Dengan sanksi tegas yang diberikan kepada lima perusahaan tersebut, pemerintah berharap seluruh pemegang izin usaha di bidang kehutanan dapat lebih serius dalam mencegah kebakaran di area konsesinya, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum karhutla akan diterapkan tanpa pandang bulu kepada siapa pun yang terbukti lalai maupun terlibat dalam praktik pembakaran hutan dan lahan.
Baca Juga: Judi Online Akan Dibahas dalam DIM RUU Perampasan Aset














