Breaking

Polres Malang Tangkap Pelaku Pungli Pantai Selatan, Tarik Tarif Hingga Rp70 Ribu

Polres Malang menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pantai Selatan, tepatnya di Pantai Selok Banyu Meneng, Bantur, Kabupaten Malang. Kedua pelaku, berinisial MZA (53) dan JK (58), adalah warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, yang mematok tarif masuk wisata hingga Rp70 ribu, jauh di atas tarif resmi Rp15 ribu.

Penangkapan Pelaku Pungli
Penangkapan dilakukan oleh petugas Polres Malang pada Minggu (17/11/2024) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait tarif retribusi yang tidak wajar. Petugas bahkan menyamar sebagai wisatawan untuk melakukan penyelidikan. Pelaku tertangkap tangan menarik tarif ilegal tanpa memberikan tiket resmi kepada pengunjung.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku terkait pungutan liar ini. Praktik tersebut tidak hanya meresahkan wisatawan tetapi juga mencoreng nama baik pariwisata Kabupaten Malang,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga : Dua Pegawai Leasing di Malang Diamankan Usai Coba Rampas Motor Perempuan

Modus Operandi dan Barang Bukti
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus menarik tarif tinggi tanpa mengeluarkan tiket resmi. Polisi menyita barang bukti berupa tiga bendel tiket wisata, buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp8.250.000. Dari jumlah tersebut, Rp5,3 juta merupakan hasil dari tiket resmi, sementara sisanya hasil pungli ilegal.

Dampak dan Tindakan Tegas
Dadang menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan wisatawan dan pelaku ekonomi lokal yang bergantung pada sektor pariwisata. “Jika praktik pungli dibiarkan, jumlah kunjungan wisatawan bisa menurun dan merugikan masyarakat setempat,” tegasnya.

Penindakan ini dilakukan untuk menjaga rasa aman dan nyaman wisatawan sekaligus melindungi reputasi objek wisata Kabupaten Malang. Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga : Polisi dan Warga Singosari Bersinergi Tertibkan Balap Liar