Pendapatan Kota Malang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan meningkat signifikan mulai tahun depan. Perubahan bagi hasil dengan Pemprov Jatim kini memberikan porsi 66% untuk Kota Malang dan 34% untuk provinsi, dibandingkan sebelumnya yang hanya 30% untuk kota.
Kerja Sama Pemkot Malang dan Pemprov Jatim
Pemkot Malang dan Pemprov Jatim telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk memaksimalkan pengelolaan PKB-BBNKB. “Kami akan mendukung penuh sosialisasi dan pendataan potensi pajak agar pemungutan lebih efektif, efisien, dan transparan,” ujar Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, Senin (2/12). Pemkot tidak akan memungut pajak langsung, tetapi berfokus pada sosialisasi dan pengawasan.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Pendataan juga akan dilakukan untuk memastikan potensi pajak tergarap maksimal.
Baca Juga :
Pemkot Malang dan Pemprov Jatim Perkuat Sinergi Pajak Daerah
Potensi Tambahan Pendapatan Hingga Rp 200 Miliar
Menurut Iwan, Kota Malang berpotensi menerima pendapatan baru sekitar Rp 184 miliar hingga Rp 200 miliar. “Pendapatan ini menjadi modal penting untuk mencapai kemandirian fiskal kota,” tegasnya. Tambahan ini diharapkan dapat mendukung program pembangunan kota yang lebih baik.
Sebelumnya, pemungutan PKB-BBNKB sepenuhnya dikelola Pemprov Jatim dengan sistem bagi hasil 70%-30%. Dengan porsi baru, kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kota diharapkan semakin produktif.
Tantangan dan Upaya Maksimalisasi Pajak
Meski optimis, Iwan menekankan pentingnya peran aktif Pemkot dalam mendukung sistem pajak daerah yang lebih transparan. “Kami instruksikan jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti kerja sama ini,” tambahnya. Ia juga mengingatkan bahwa lonjakan pendapatan hanya akan terwujud jika masyarakat turut berperan aktif membayar pajak.
Baca Juga :
Pasangan WALI Unggul Mutlak di Pilkada Kota Malang 2024, Sapu Bersih Lima Kecamatan















