Breaking

PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah Mulai 2025, Bagaimana Dampaknya?

Pemerintah akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada barang mewah dan jasa premium mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini telah disetujui DPR dan diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendukung azas keadilan dan gotong royong.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, langkah ini disertai fasilitas pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan jasa sosial. “Keberpihakan kepada masyarakat menengah ke bawah diwujudkan melalui pembebasan PPN bagi barang kebutuhan esensial,” jelasnya, Selasa (17/12/2024).

Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

PPN 12 persen akan dikenakan pada barang premium seperti beras wagyu, buah-buahan impor, ikan salmon, dan layanan listrik rumah tangga 3.500-6.600 VA. Menurut Menko Airlangga Hartarto, kebijakan ini menyasar masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenai pajak. “Pengenaan PPN 12 persen adalah langkah gotong royong untuk keseimbangan ekonomi,” ujarnya.

Ketua Apindo, Sarman Simanjorang, menyebut kebijakan ini berdampak signifikan bagi pengusaha barang dan jasa mewah. “Pengusaha sudah mengantisipasi, meski idealnya kebijakan ini ditunda hingga ekonomi stabil,” katanya.

Dampak Bagi Masyarakat dan Pengusaha

Kenaikan PPN ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh, pengusaha, dan sektor ritel. Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, menyoroti ketidakjelasan definisi barang mewah yang membingungkan masyarakat. “Kenaikan PPN bisa memengaruhi barang pokok karena kebijakan yang tidak jelas,” ungkapnya.

Ketua APPBI, Rizal Mulyana, menilai kebijakan ini akan memberatkan sektor ritel yang sudah terdampak penurunan daya beli masyarakat. “Inflasi tahunan ditambah PPN 12 persen menjadi tantangan besar bagi peritel,” ujarnya.

Baca Juga : Prediksi UMK Malang 2025: Naik Hingga Rp3,5 Juta, Apa Kata Pemkot?

PPN 12 Persen dan Masa Depan Ekonomi

Buruh memprediksi bahwa dampak kebijakan ini akan terasa pada bahan pokok jika pemerintah tidak memberikan penjelasan yang lebih rinci. “Barang mewah yang terkena pajak pasti akan memengaruhi barang lain, terutama bahan pokok,” kata Elly. Kebijakan ini diharapkan dapat diimbangi langkah mitigasi untuk mencegah beban tambahan pada masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga : PPN Naik Jadi 12% di 2025, Sembako dan Tepung Terigu Dikecualikan