Infomalangcom – Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memegang kewenanganstrategis sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berhak mengawasi jalannya pemerintahan kota.
Peran pengawasan ini menjadi tulang punggung akuntabilitas, memastikan setiap kebijakan dan aksi Wali Kota serta jajarannya selaras dengan aspirations warga dan regulasi yang berlaku.
Tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, potensi penyimpangan dalam pelaksanaan otonomi khusus dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Dasar Hukum dan Mandat Peran DPRD dalam Pengawasan
Kewenangan DPRD Malang dalam mengawasi eksekutif kota berlandaskan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini secara tegas mengamanatkan fungsi pengawasan DPRD terhadap semua kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program yang dijalankan oleh Wali Kota dan seluruh dinas teknis.
Mandat ini tidak sekadar formalitas administratif, melainkan hak dan kewajiban konstitusional untuk mengevaluasi apakah setiap langkah pemerintahan kota benar-benar mencerminkan kepentingan umum dan berjalan sesuai road map yang telah disepakati bersama.
Otoritas pengawasan ini menjadi cermin kedaulatan rakyat di tingkat lokal, di mana warga melalui perwakilannya memiliki hak untuk menanyakan setiap tindakan penguasa.
Mekanisme Formal Pengawasan terhadap Keputusan Wali Kota
Salah satu alat pengawasan formal yang paling efektif adalah pemanfaatan produk legislative sendiri, yaitu Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD.
Perda menjadi patokan mutlak untuk mengukur tingkat kepatuhan Wali Kota dalam mengeksekusi kebijakan sehari-hari.
Ketika ada indikasi kebijakan wali kota bertentangan dengan semangat atau butir-butir Perda, DPRD dapat mengaktifkan mekanisme interpelasi atau pertanyaan tertulis.
Proses ini biasanya diupayakan melalui rapat dengar pendapat (RDP) khusus, di mana Wali Kota diharuskan hadir untuk memberikan penjelasan detail, klarifikasi, hingga=n guarantees perbaikan terkait kebijakan yang diragukan oleh dewan atau publik.
Peran Komisi dan Badan DPRD Malang dalam Monitoring
Struktur internal DPRD Malang dibagi menjadi komisi dan badan yang masing-masing membidangi sektor tertentu.
Komisi A, misalnya, yang bertanggung jawab atas urusan perencanaan dan anggaran, akan secara teknis mengevaluasi kinerja dinas-dinas terkait yang ultimately dipimpin dan diarahkan oleh Wali Kota.
Di luar komisi, Badan Legislasi dan Pengawasan DPRD memiliki wewenang melakukan peninjauan lapangan (sidak) serta audit khusus terhadap implementasi kebijakan di tingkat operasional.
Kegiatan sidak ini sering kali mengungkap kesenjangan antara kebijakan di atas meja dengan realitas di lapangan, memberikan data konkret untuk kemudian dipertanyakan dalam forum RDP.
Baca Juga: 5 Pentingnya Pemilu dalam Demokrasi Indonesia
Pengawasan terhadap Penyusunan dan Pelaksanaan APBD
Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan Wali Kota menjadi sasaran pengawasan awal yang krusial.
DPRD memeriksa apakah prioritas pengalihan anggaran, target capaian, dan asumsi ekonomi yang digunakan sudah tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat.
Setelah anggaran disahkan menjadi APBD, pengawasan berlanjut melalui evaluasi berkala terhadap Laporan Realisasi APBD.
DPRD juga memanfaatkan sistem evaluasi kinerja program seperti SAKTI (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) atau SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah) untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintahan kota benar-benar menghasilkan manfaat yang measurable dan sesuai dengan rencana.
Partisipasi Publik sebagai Sumber Informasi Pengawasan
DPRD Malang tidak bekerja dalam ruang hampa. Salah satu sumber informasi pengawasan yang paling vital adalah aspirasi dan laporan langsung dari masyarakat.
Masukan dari forum publik, organisasi masyarakat (ormas) non-govermental, dan media lokal sering kali menjadi early warning system untuk potensi penyimpangan kebijakan wali kota.
Untuk memformal-kan saluran ini, DPRD memanfaatkan Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat (SIPK) dan secara rutin mengadakan hearing publik.
Dalam forum tersebut, dampak kebijakan wali kota—seperti mengenai izin usaha, penataan kota, atau layanan sosial—dikaji langsung dari perspektif pengguna, yaitu warga Malang.
Studi Kasus: Pengawasan terhadap Kebijakan Publik Khusus
Sebagai contoh konkret, DPRD Malang pernah melakukan pengawasan mendalam terhadap implementasi kebijakan penataan ruang wilayah (RTRW) kota.
Dalam hal ini, dewan tidak hanya memeriksa kesesuaian Perda RTRW dengan Rencana Tata Ruang Nasional, tetapi juga mengevaluasi alokasi anggaran untuk proyek infrastruktur penunjang dan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pemberian izin bangunan.
Mekanisme yang dipakai meliputi audit terhadap dokumen perizinan, sidak ke lokasi developments yang kontroversial, serta hearing dengan tokoh masyarakat dan akademisi.
Upaya serupa juga dilakukan dalam mengevaluasi kebijakan penanganan banjir, di mana DPRD menuntut laporan detail rencana pengerasan sungai, anggaran untuk pompa, dan efektivitas sistem peringatan dini yang dijalankan oleh dinas terkait di bawah naungan Wali Kota.
Baca Juga: Bagaimana APBN Ditetapkan? Proses DPR dan Presiden











