Breaking

Bea Cukai Malang Sita 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Batu–Pujon, Nilai Kerugian Capai Rp3,5 Miliar

Muhamad Dzaki

25 February 2026

Bea Cukai Malang Sita 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Batu–Pujon, Nilai Kerugian Capai Rp3,5 Miliar
Bea Cukai Malang Sita 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Batu–Pujon, Nilai Kerugian Capai Rp3,5 Miliar

Infomalangcom – Aparat Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam sebuah operasi pengawasan di jalur Batu–Pujon, petugas berhasil menyita sekitar 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan estimasi nilai barang mencapai Rp3,5 miliar.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menjelaskan bahwa operasi dilakukan berdasarkan hasil analisis intelijen dan informasi lapangan.

Jalur Batu–Pujon dipilih karena kerap digunakan sebagai jalur distribusi alternatif untuk menghindari pemeriksaan di jalur utama.

Kronologi Penindakan di Jalur Batu–Pujon

Penindakan dilakukan saat petugas mencurigai sebuah kendaraan angkutan barang yang melintas pada malam hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai resmi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2,4 juta batang rokok berbagai merek.

Berdasarkan keterangan resmi Bea Cukai Malang yang dipublikasikan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, barang tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Petugas kemudian membawa kendaraan dan sopir untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami jaringan distribusinya.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, setiap barang kena cukai yang beredar di dalam negeri wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana dan denda administratif.

Baca Juga : Viral Balap Liar di Suhat Malang, Warga Bertindak Tegas

Potensi Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi

Estimasi nilai barang bukti yang disita mencapai Rp3,5 miliar. Selain nilai barang, potensi kerugian negara berasal dari tidak dibayarkannya cukai, Pajak Pertambahan Nilai, dan pajak rokok daerah.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat menggerus penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Data Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau merupakan salah satu kontributor terbesar dalam penerimaan cukai nasional setiap tahun. Oleh karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi prioritas strategis pemerintah.

Selain merugikan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga berdampak pada pelaku usaha resmi. Produsen yang patuh terhadap aturan harus menanggung beban biaya cukai dan pajak, sehingga praktik ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat di pasar.

Peran Bea Cukai Malang dalam Pengawasan

Bea Cukai Malang secara rutin melakukan operasi pasar dan pengawasan distribusi di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Pengawasan dilakukan melalui patroli darat, pemeriksaan kendaraan, serta sinergi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah.

Dalam berbagai kesempatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal.

Upaya ini mencakup edukasi kepada masyarakat, pengumpulan informasi intelijen, hingga penindakan hukum secara tegas.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan peredaran rokok ilegal melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai.

Partisipasi publik dinilai penting karena distribusi rokok ilegal sering kali memanfaatkan jalur distribusi tidak resmi dan wilayah terpencil.

Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menindak pelanggaran di sektor cukai. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

Keberhasilan Bea Cukai Malang menggagalkan penyelundupan 2,4 juta batang rokok ilegal di jalur Batu–Pujon menjadi bukti nyata pengawasan yang efektif.

Dengan estimasi nilai barang mencapai Rp3,5 miliar, tindakan ini tidak hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan.

Ke depan, penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Upaya bersama ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri hasil tembakau yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga : UKMPPG 2026 di UIN Malang Diikuti 7.998 Peserta, Ujian Berjalan Lancar Tanpa Kendala Jaringan

Author Image