MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan larangan di jalan tol.
Imbauan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram Dishub Kota Malang @dishubmalangkota pada Jumat (7/11/2025).
Dasar yang digunakan sebagai acuan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pasal 41
Bahu Jalan Tol:
- Digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat
- Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol
- Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
- Dilarang untuk mendahului kendaraan
Pasal 42
Larangan membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja, di sepanjang jalan tol.
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009
Pasal ini tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Halte di Kabupaten Malang Dua Tahun Tak Terawat, Dishub Akui Fungsi Mulai Berkurang















