Breaking

Diskon Listrik 50% Kembali Digulirkan Mulai Juni 2025, Tapi Hanya untuk Pelanggan Tertentu

Sasaran Diskon: Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya 450 VA dan 900 VA

Pemerintah Indonesia akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni–Juli 2025. Namun, berbeda dengan program sebelumnya, kali ini diskon hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak lagi termasuk dalam penerima manfaat.

Jadwal Pemberlakuan: Mulai 5 Juni 2025

Diskon tarif listrik ini akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025 dan berlaku selama dua bulan, hingga akhir Juli 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah selama masa libur sekolah dan menjelang tahun ajaran baru.

Jumlah Penerima Manfaat: Sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga

Dengan penyesuaian kriteria penerima, pemerintah menargetkan sekitar 79,3 juta rumah tangga akan menerima manfaat dari program diskon tarif listrik ini. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan program serupa pada awal tahun 2025 yang mencakup hingga pelanggan dengan daya 2.200 VA.

Enam Paket Stimulus Ekonomi Diluncurkan Mulai 5 Juni 2025

1. Diskon Transportasi Umum

Pemerintah akan memberikan diskon harga tiket untuk berbagai moda transportasi seperti kereta api, pesawat, dan kapal laut selama masa libur sekolah. Langkah ini bertujuan untuk meringankan biaya bepergian keluarga dan meningkatkan mobilitas masyarakat.

2. Potongan Tarif Tol

Diskon atau bantuan terhadap biaya penggunaan tol akan diberikan kepada sekitar 110 juta pengendara selama periode Juni–Juli 2025. Program ini diharapkan dapat mengurangi biaya transportasi darat dan mendukung aktivitas ekonomi di berbagai wilayah.

3. Diskon Tarif Listrik 50%

Sebagaimana telah dijelaskan, diskon tarif listrik sebesar 50% akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA selama bulan Juni dan Juli 2025. Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.

4. Tambahan Alokasi Bantuan Sosial

Pemerintah akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni–Juli 2025. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat selama masa stimulus ekonomi.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya hidup di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

6. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Pemerintah akan memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pekerja di sektor padat karya. Langkah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya kebutuhan sehari-hari dan memulihkan daya konsumsi masyarakat.

Tujuan Stimulus: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa paket stimulus ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah Juni–Juli 2025. Stimulus ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua tahun 2025.