Breaking

DPRD Malang Minta Pemkot Matangkan Skema Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Fahrezi

26 February 2026

DPRD Malang Minta Pemkot Matangkan Skema Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif
DPRD Malang Minta Pemkot Matangkan Skema Pengolahan Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Infomalangcom – Krisis lahan pembuangan akhir menjadi ancaman nyata bagi kota-kota besar di Indonesia, tidak terkecuali Kota Malang.

Volume sampah yang terus meningkat setiap harinya menuntut langkah revolusioner yang tidak sekadar menumpuk limbah di sel-sel penimbunan.

Menanggapi urgensi ini, DPRD Kota Malang secara tegas mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera mematangkan skema teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).

Implementasi teknologi RDF ini diharapkan menjadi titik balik pengelolaan limbah di TPA Supit Urang, mengingat DPRD Kota Malang menekankan bahwa skema ini harus didukung oleh kepastian pembeli (off-taker) serta integrasi sistem pemilahan sampah yang kuat di tingkat hulu.

Dengan mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif, pemerintah daerah tidak hanya mampu memperpanjang usia operasional lahan penimbunan, tetapi juga menciptakan peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru melalui hilirisasi energi hijau yang berkelanjutan

Langkah ini dipandang sebagai solusi paling realistis untuk mengubah beban lingkungan menjadi aset ekonomi yang bernilai tinggi bagi daerah.

Urgensi Transformasi TPA Supit Urang Menuju Teknologi RDF

Ketergantungan pada sistem sanitary landfill di TPA Supit Urang dinilai sudah tidak lagi mencukupi untuk jangka panjang.

DPRD Kota Malang melalui Komisi C menyoroti bahwa tanpa adanya intervensi teknologi, kapasitas tampung lahan akan segera mencapai titik jenuh. Transformasi menuju pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau RDF menjadi harga mati.

RDF sendiri merupakan proses pengolahan sampah padat yang meliputi pemilahan, pencacahan, dan pengeringan untuk menghasilkan material dengan nilai kalor tinggi. Produk akhir ini berfungsi sebagai substitusi batu bara pada industri berat.

Dengan mematangkan skema ini, Pemkot Malang tidak hanya menyelesaikan masalah volume sampah, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan emisi karbon secara nasional.

Fokus utama dewan adalah memastikan bahwa transisi dari penimbunan konvensional ke pengolahan mekanis-biologis ini berjalan tanpa kendala teknis yang berarti.

Baca Juga : DPRD Kota Malang Tegaskan Keamanan Anggaran BPJS, 9.920 Peserta Nonaktif Jadi Prioritas

Tuntutan DPRD Kota Malang Terkait Kepastian Off-Taker dan Anggaran

Salah satu poin krusial yang ditekankan oleh DPRD Kota Malang adalah kejelasan hilirisasi produk RDF. Teknologi yang canggih akan menjadi sia-sia jika pemerintah daerah tidak memiliki jaminan pasar atau pembeli tetap (off-taker).

Dewan meminta Pemkot melakukan lobi strategis dengan perusahaan manufaktur besar, seperti pabrik semen, yang memiliki kebutuhan energi panas tinggi.

Selain aspek pasar, skema pembiayaan operasional juga menjadi sorotan tajam. Pengolahan RDF membutuhkan konsumsi listrik yang besar serta biaya perawatan mesin yang tidak sedikit.

DPRD Kota Malang mengingatkan agar Pemkot menyusun struktur anggaran yang sehat, apakah melalui optimalisasi APBD atau menjajaki skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Transparansi biaya ini sangat penting untuk memastikan proyek ini berkelanjutan dan tidak membebani kas daerah di masa depan akibat manajemen yang buruk.

Menjawab Tantangan Kadar Air dan Pemilahan Sampah di Hulu

Implementasi RDF di Kota Malang bukannya tanpa tantangan. Karakteristik sampah di Indonesia yang didominasi sampah organik mengakibatkan kadar air yang sangat tinggi, seringkali mencapai di atas 50 persen.

Kondisi ini memerlukan teknologi pengeringan yang efisien agar produk RDF memenuhi spesifikasi industri. DPRD Kota Malang mendorong Pemkot untuk memperkuat edukasi pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.

Jika pemilahan di hulu berjalan efektif, beban mesin pengolah di TPA Supit Urang akan berkurang signifikan. Sampah anorganik kering dapat langsung masuk jalur produksi RDF, sementara sampah organik dapat dikelola menjadi kompos atau melalui proses biodigester.

Sinergi antara kebijakan teknis di TPA dan penguatan Bank Sampah di masyarakat menjadi kunci utama yang diminta oleh para wakil rakyat agar ekosistem pengelolaan sampah ini berjalan secara holistik dan terintegrasi.

Bukti dan Referensi Pendukung

Untuk memverifikasi komitmen dan progres pengelolaan sampah di Kota Malang, Anda dapat merujuk pada dokumentasi resmi dan liputan lapangan berikut:

Baca Juga : Wacana Gentingisasi, DPRD Kota Malang Tekankan Pentingnya Pemetaan Wilayah

Author Image

Author

Fahrezi