Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah mempertimbangkan langkah berani. Mereka berencana meminta Kejaksaan Agung untuk mengalihkan dana hasil lelang aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya, yang mencapai Rp 5,5 triliun, guna membayar klaim pemegang polis. Anggota Tim Likuidasi, Iswardi, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di Gedung Jiwasraya, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Iswardi menjelaskan bahwa saat ini, pembayaran kewajiban kepada kreditur, termasuk pemegang polis, akan bersumber dari sisa aset Jiwasraya yang masih tersedia. Namun, ia enggan merinci jumlah pasti sisa aset tersebut, mengatakan bahwa tim likuidasi masih melakukan inventarisasi aset dan kewajiban sebelum mempublikasikan neraca likuidasi sementara.
Baca Juga: Emas Meroket, Investasi Cerdas atau Sekadar Ikutan Tren?

Ketika disinggung mengenai kemungkinan penggunaan dana lelang Rp 5,5 triliun dari Kejaksaan Agung, Iswardi menyatakan bahwa opsi tersebut sedang dikaji. Namun, ia belum memastikan apakah dana tersebut akan dialokasikan untuk melunasi seluruh kewajiban kepada pemegang polis. “Ya nanti kita coba itu. Saya belum gitu firm ya. Mengenai yang Rp 5,5 triliun itu,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah menyelesaikan penjualan aset sitaan dan rampasan negara dari kasus korupsi Jiwasraya. Hasil penjualan, yang mencapai Rp 5.560.997.227.551,07, berasal dari berbagai aset, mulai dari properti hingga kendaraan. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sesuai prosedur.
Sebagai informasi, kerugian negara akibat kasus Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2008-2018. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian investasi saham (Rp 4,65 triliun) dan kerugian investasi reksa dana (Rp 12,16 triliun). Langkah Tim Likuidasi ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi para pemegang polis yang masih menanti pembayaran klaimnya.















